Sindikat Timah Terbongkar Dua Pelaku Diamankan Polisi

PANGKALPINANG ,DNID.co.id — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 231 balok timah seberat sekitar 4,7 ton yang diduga akan dikirim ke Tangerang, Banten. Dalam operasi yang digelar Kamis (18/6/2026), polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial YG dan HA serta menyita dua kendaraan pengangkut dan sejumlah uang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengiriman timah tanpa dokumen lengkap menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditpolairud melalui penyelidikan lapangan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji mengatakan petugas pertama kali menghentikan sebuah mobil pikap putih yang melintas di kawasan Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil pikap berwarna putih yang membawa enam keping balok timah di sekitar Jembatan Sungai Baturusa,” kata Bim Rekoaji, Jumat (19/6/2026).

Dari pemeriksaan terhadap sopir berinisial YG, polisi memperoleh petunjuk mengenai lokasi penyimpanan timah lainnya yang diduga milik HA di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.

Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan menemukan ratusan balok timah yang disembunyikan di garasi rumah. Barang tersebut ditutup menggunakan terpal untuk menghindari perhatian warga maupun aparat.

“Setelah mendapati keterangan YG, kami langsung menuju rumah HA. Di sana ditemukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan di garasi mobil dan ditutupi terpal,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ratusan balok timah itu diduga telah dipersiapkan untuk dikirim ke Tangerang menggunakan truk yang rencananya dikawal langsung oleh HA.

“Ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tangerang, Banten, menggunakan mobil truk yang nantinya dibawa langsung oleh HA,” ujar Bim.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Babel untuk kepentingan penyidikan. Total barang bukti yang disita terdiri dari 231 keping balok timah dengan berat sekitar 4.743 kilogram atau 4,7 ton, dua unit kendaraan, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman tersebut.

Penyidik kini mendalami asal-usul timah, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman ilegal tersebut. Aparat juga menelusuri kelengkapan dokumen dan legalitas kepemilikan komoditas bernilai tinggi itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan langkah itu merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ya benar, dua tersangka beserta ratusan balok timah sudah diamankan di Mako Polairud. Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan maupun kekayaan negara,” tegas Agus.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 19 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLDA BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 19:24 WITA

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 17:16 WITA

Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini

Senin, 21 September 2026 - 09:26 WITA

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 Sep 2026 - 22:16 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 Sep 2026 - 22:01 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 Sep 2026 - 21:53 WITA