KNPI Tallo Soroti Bongkar Muat di Badan Jalan,Pemkot Makassar Segera Tertibkan Pelanggaran Ruang Publik
Makassar,DNID.co.id — Di tengah masifnya upaya Pemerintah Kota Makassar melakukan penataan kota dan penertiban pemanfaatan ruang publik, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tallo menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan ekspedisi yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat barang.
KNPI Tallo menilai praktik tersebut,tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi hak pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Kecamatan Tallo, Abd. Kadir, mengatakan, aktivitas bongkar muat di badan jalan yang dilakukan oleh perusahaan ekspedisi merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena telah berlangsung cukup lama di sejumlah titik di Kota Makassar.
“Pemerintah Kota Makassar saat ini sedang gencar melakukan penataan dan penertiban ruang publik.Oleh karena itu, kami mendukung langkah pemerintah untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan badan jalan sebagai tempat bongkar muat barang,” ujar Abd. Kadir.
Menurutnya, badan jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan mobilitas masyarakat, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap perusahaan yang memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan operasional usaha tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kami mendukung penuh upaya Pemkot Makassar dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Semua pihak, termasuk pelaku usaha, harus mematuhi aturan dan menghormati hak-hak pengguna jalan,” tegasnya.
KNPI Tallo juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan agar aktivitas distribusi barang tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik maupun ketertiban lalu lintas di Kota Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan ekspedisi yang dimaksud terkait sorotan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
KNPI Tallo Soroti Bongkar Muat di Badan Jalan,Pemkot Makassar Segera Tertibkan Pelanggaran Ruang Publik
RABU, 24 JUNI 2026
Makassar,DNID.co.id — Di tengah masifnya upaya Pemerintah Kota Makassar melakukan penataan kota dan penertiban pemanfaatan ruang publik, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tallo menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan ekspedisi yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat barang.
KNPI Tallo menilai praktik tersebut,tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi hak pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Kecamatan Tallo, Abd. Kadir, mengatakan, aktivitas bongkar muat di badan jalan yang dilakukan oleh perusahaan ekspedisi merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena telah berlangsung cukup lama di sejumlah titik di Kota Makassar.
“Pemerintah Kota Makassar saat ini sedang gencar melakukan penataan dan penertiban ruang publik.Oleh karena itu, kami mendukung langkah pemerintah untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan badan jalan sebagai tempat bongkar muat barang,” ujar Abd. Kadir.
Menurutnya, badan jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan mobilitas masyarakat, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap perusahaan yang memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan operasional usaha tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kami mendukung penuh upaya Pemkot Makassar dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Semua pihak, termasuk pelaku usaha, harus mematuhi aturan dan menghormati hak-hak pengguna jalan,” tegasnya.
KNPI Tallo juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan agar aktivitas distribusi barang tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik maupun ketertiban lalu lintas di Kota Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan ekspedisi yang dimaksud terkait sorotan tersebut.