Korupsi Dana Hibah KONI Rugikan Negara Ratusan Juta,Dua Tersangka Segera Diadili
PANGKALPINANG,DNID.co.id — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua tersangka segera diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk proses penuntutan.
Pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung pekan depan. Kedua tersangka, MA selaku Ketua KONI Bangka Barat dan MEP sebagai Bendahara KONI Bangka Barat, telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak 23 Juni 2026.
Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Sejak Kamis, 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,” ujar Fatah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel Kompol Hendra Wirman di Mapolda Babel, Kamis (2/7/2026).
Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar selama periode 2020 hingga 2024. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan secara sistematis dan berulang.
Modus yang ditemukan penyidik meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak penerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.
“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,” tegas Fatah.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum.
Polda Babel menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga memasuki tahap persidangan. Dengan status berkas yang telah P21, fokus penanganan perkara kini beralih ke proses penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Atas perbuatannya, MA dan MEP dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda mulai Rp10 juta hingga Rp2 miliar.
Pelimpahan perkara ini menjadi penanda bahwa penyidikan telah rampung. Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Korupsi Dana Hibah KONI Rugikan Negara Ratusan Juta,Dua Tersangka Segera Diadili
KAMIS, 2 JULI 2026
PANGKALPINANG,DNID.co.id --- Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua tersangka segera diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk proses penuntutan.
Pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung pekan depan. Kedua tersangka, MA selaku Ketua KONI Bangka Barat dan MEP sebagai Bendahara KONI Bangka Barat, telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak 23 Juni 2026.
Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Sejak Kamis, 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel," ujar Fatah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel Kompol Hendra Wirman di Mapolda Babel, Kamis (2/7/2026).
Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar selama periode 2020 hingga 2024. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan secara sistematis dan berulang.
Modus yang ditemukan penyidik meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak penerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.
"Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845," tegas Fatah.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum.
Polda Babel menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga memasuki tahap persidangan. Dengan status berkas yang telah P21, fokus penanganan perkara kini beralih ke proses penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Atas perbuatannya, MA dan MEP dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda mulai Rp10 juta hingga Rp2 miliar.
Pelimpahan perkara ini menjadi penanda bahwa penyidikan telah rampung. Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut.