4,9 Ton Material Diduga LTJ Disita Polisi Tiga Tersangka Dibekuk Dalam Kasus Mineral Ilegal

BANGKA BARAT, DNID.co.id — Polres Bangka Barat menggagalkan dugaan pengangkutan ilegal 4.919 kilogram material yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Material tersebut diangkut menggunakan truk tanpa dilengkapi dokumen legalitas, dan kini kandungannya masih menunggu hasil pengujian laboratorium.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026). Polisi menemukan 103 karung material di dalam truk bernomor polisi K 9378 UP yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.
“Petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,” kata Helen.

Material tersebut disebut ditutupi dengan barang lainnya. Kondisi itu menjadi salah satu temuan penting dalam pemeriksaan kendaraan sebelum polisi mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak di balik pengiriman.

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk; RR (35), kernet; serta EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa yang diduga berperan sebagai pengendali, pemilik sekaligus pengatur pengiriman.

Polisi turut menyita satu unit truk, dua telepon genggam, serta 103 karung material dengan berat keseluruhan 4.919 kilogram sebagai barang bukti.

Namun, polisi belum memastikan secara final kandungan material tersebut sebagai Monazite atau Zircon. Penyidik telah mengambil sampel untuk menjalani pemeriksaan resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk.

“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,” ujar Helen.

Fakta bahwa material belum terkonfirmasi melalui hasil laboratorium menjadi titik penting dalam perkara ini. Polisi baru menyebut material tersebut diduga mengandung LTJ, sementara asal-usul, tujuan pengiriman, serta pihak yang lebih luas di balik peredaran material itu masih didalami.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik Sat Polairud juga memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengangkutan tersebut.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegas Helen.

Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Bangka Barat memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dari mana material tersebut berasal, ke mana akan dikirim, serta siapa saja yang diduga berada di balik pengangkutannya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 26 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRES BANGKA BARAT

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran
Heboh Penggerebekan Rumah Kos di Bantaeng, Terduga Bandar Sabu Dikabarkan Bebas
Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 17:16 WITA

Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini

Senin, 21 September 2026 - 09:26 WITA

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran

Minggu, 20 September 2026 - 19:50 WITA

Heboh Penggerebekan Rumah Kos di Bantaeng, Terduga Bandar Sabu Dikabarkan Bebas

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WITA

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Minggu, 20 September 2026 - 04:27 WITA

Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Berita Terbaru