4,9 Ton Material Diduga LTJ Disita Polisi Tiga Tersangka Dibekuk Dalam Kasus Mineral Ilegal
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polres Bangka Barat menggagalkan dugaan pengangkutan ilegal 4.919 kilogram material yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Material tersebut diangkut menggunakan truk tanpa dilengkapi dokumen legalitas, dan kini kandungannya masih menunggu hasil pengujian laboratorium.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026). Polisi menemukan 103 karung material di dalam truk bernomor polisi K 9378 UP yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.
“Petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,” kata Helen.
Material tersebut disebut ditutupi dengan barang lainnya. Kondisi itu menjadi salah satu temuan penting dalam pemeriksaan kendaraan sebelum polisi mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak di balik pengiriman.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk; RR (35), kernet; serta EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa yang diduga berperan sebagai pengendali, pemilik sekaligus pengatur pengiriman.
Polisi turut menyita satu unit truk, dua telepon genggam, serta 103 karung material dengan berat keseluruhan 4.919 kilogram sebagai barang bukti.
Namun, polisi belum memastikan secara final kandungan material tersebut sebagai Monazite atau Zircon. Penyidik telah mengambil sampel untuk menjalani pemeriksaan resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk.
“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,” ujar Helen.
Fakta bahwa material belum terkonfirmasi melalui hasil laboratorium menjadi titik penting dalam perkara ini. Polisi baru menyebut material tersebut diduga mengandung LTJ, sementara asal-usul, tujuan pengiriman, serta pihak yang lebih luas di balik peredaran material itu masih didalami.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik Sat Polairud juga memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengangkutan tersebut.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegas Helen.
Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Bangka Barat memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dari mana material tersebut berasal, ke mana akan dikirim, serta siapa saja yang diduga berada di balik pengangkutannya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
4,9 Ton Material Diduga LTJ Disita Polisi Tiga Tersangka Dibekuk Dalam Kasus Mineral Ilegal
RABU, 26 AGUSTUS 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polres Bangka Barat menggagalkan dugaan pengangkutan ilegal 4.919 kilogram material yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Material tersebut diangkut menggunakan truk tanpa dilengkapi dokumen legalitas, dan kini kandungannya masih menunggu hasil pengujian laboratorium.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026). Polisi menemukan 103 karung material di dalam truk bernomor polisi K 9378 UP yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.
“Petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,” kata Helen.
Material tersebut disebut ditutupi dengan barang lainnya. Kondisi itu menjadi salah satu temuan penting dalam pemeriksaan kendaraan sebelum polisi mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak di balik pengiriman.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk; RR (35), kernet; serta EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa yang diduga berperan sebagai pengendali, pemilik sekaligus pengatur pengiriman.
Polisi turut menyita satu unit truk, dua telepon genggam, serta 103 karung material dengan berat keseluruhan 4.919 kilogram sebagai barang bukti.
Namun, polisi belum memastikan secara final kandungan material tersebut sebagai Monazite atau Zircon. Penyidik telah mengambil sampel untuk menjalani pemeriksaan resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk.
“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,” ujar Helen.
Fakta bahwa material belum terkonfirmasi melalui hasil laboratorium menjadi titik penting dalam perkara ini. Polisi baru menyebut material tersebut diduga mengandung LTJ, sementara asal-usul, tujuan pengiriman, serta pihak yang lebih luas di balik peredaran material itu masih didalami.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik Sat Polairud juga memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengangkutan tersebut.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegas Helen.
Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Bangka Barat memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dari mana material tersebut berasal, ke mana akan dikirim, serta siapa saja yang diduga berada di balik pengangkutannya.