Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk
Polisi menyebut ASW ditangkap tangan di Jalan Merdeka Watampone; dari pengembangan, dua rekannya diamankan dan pemasok berinisial Do masih diburu.
Bone, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap peredaran narkotika di jantung Kota Watampone. Kali ini, seorang oknum karyawan honorer pendidikan berijazah S1 ikut diciduk bersama dua rekannya.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bone/Polda Sulsel, tanggal 13 September 2026.
Benar, Sat Resnarkoba Polres Bone telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Watampone pada Minggu 13 September 2026 sore. Satu diantaranya ASW kami tangkap tangan sedang memiliki sabu 0,15 gram. Dari pengembangan, dua rekannya AMS dan APJ juga kami amankan,” tegas Iptu Irham
Peristiwa bermula pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Di lokasi tersebut, petugas menciduk ASW (32). ASW diketahui berprofesi sebagai Karyawan Honorer Pendidikan dengan pendidikan terakhir S1 (berijazah), warga Desa Matuju, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Dari tangan ASW, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pipet plastik berisi 1 sachet plastik klip bening ukuran kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
Fakta bahwa pelaku merupakan tenaga honorer pendidikan bergelar sarjana menjadi ironi. Sosok yang seharusnya menjadi teladan di dunia pendidikan justru terjerumus narkotika.
Hasil interogasi awal, ASW mengaku sabu tersebut merupakan sisa konsumsi bersama dengan AMS dan APJ yang sebelumnya diperoleh dari akun WhatsApp berinisial Do.
“Barang bukti yang kami sita berupa 1 sachet sabu 0,15 gram dalam pipet plastik, 2 unit handphone dan pembungkus rokok. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut merupakan sisa konsumsi bersama yang diperoleh dari akun WhatsApp berinisial Do. Saat ini ketiganya masih kami dalami di Mapolres Bone,” jelasnya.
Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak dan mengamankan dua rekan lainnya.
AMS (29), Wiraswasta, warga Desa Tanah Tengah, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone dan APJ (43), Wiraswasta, warga Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Selain sabu, turut diamankan 1 unit HP Evercoss warna hitam, 1 unit HP Samsung warna silver dan 1 buah pembungkus rokok Smith.
Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Untuk profesi yang bersangkutan ASW memang karyawan honorer. Kami dari Polres Bone berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Bone. Siapapun itu, termasuk yang berstatus honorer pendidikan sekalipun, akan kami tindak tegas. Pemasok dari akun WA Do masih kami buru,” pungkasnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk
SABTU, 19 SEPTEMBER 2026
Polisi menyebut ASW ditangkap tangan di Jalan Merdeka Watampone; dari pengembangan, dua rekannya diamankan dan pemasok berinisial Do masih diburu.
Bone, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap peredaran narkotika di jantung Kota Watampone. Kali ini, seorang oknum karyawan honorer pendidikan berijazah S1 ikut diciduk bersama dua rekannya.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bone/Polda Sulsel, tanggal 13 September 2026.
Benar, Sat Resnarkoba Polres Bone telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Watampone pada Minggu 13 September 2026 sore. Satu diantaranya ASW kami tangkap tangan sedang memiliki sabu 0,15 gram. Dari pengembangan, dua rekannya AMS dan APJ juga kami amankan," tegas Iptu Irham
Peristiwa bermula pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Di lokasi tersebut, petugas menciduk ASW (32). ASW diketahui berprofesi sebagai Karyawan Honorer Pendidikan dengan pendidikan terakhir S1 (berijazah), warga Desa Matuju, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Dari tangan ASW, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pipet plastik berisi 1 sachet plastik klip bening ukuran kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
Fakta bahwa pelaku merupakan tenaga honorer pendidikan bergelar sarjana menjadi ironi. Sosok yang seharusnya menjadi teladan di dunia pendidikan justru terjerumus narkotika.
Hasil interogasi awal, ASW mengaku sabu tersebut merupakan sisa konsumsi bersama dengan AMS dan APJ yang sebelumnya diperoleh dari akun WhatsApp berinisial Do.
"Barang bukti yang kami sita berupa 1 sachet sabu 0,15 gram dalam pipet plastik, 2 unit handphone dan pembungkus rokok. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut merupakan sisa konsumsi bersama yang diperoleh dari akun WhatsApp berinisial Do. Saat ini ketiganya masih kami dalami di Mapolres Bone," jelasnya.
Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak dan mengamankan dua rekan lainnya.
AMS (29), Wiraswasta, warga Desa Tanah Tengah, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone dan APJ (43), Wiraswasta, warga Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Selain sabu, turut diamankan 1 unit HP Evercoss warna hitam, 1 unit HP Samsung warna silver dan 1 buah pembungkus rokok Smith.
Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Untuk profesi yang bersangkutan ASW memang karyawan honorer. Kami dari Polres Bone berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Bone. Siapapun itu, termasuk yang berstatus honorer pendidikan sekalipun, akan kami tindak tegas. Pemasok dari akun WA Do masih kami buru," pungkasnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.