Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan

Andi Makmur tercantum sebagai pemberi kuasa dalam dokumen yang terdaftar di PN Watampone. Keluarga Andi Irawati menduga kuasa hukum tersebut berada di kubu tergugat.

 

Bone, DNID.co.id – Polemik kepemilikan lahan yang berujung pada terbitnya Sertifikat Nomor 222 di Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, kini menyeret posisi Lurah Mampotu, Andi Makmur.

Keluarga AR, warga yang mengklaim telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun, mempertanyakan sikap Andi Makmur setelah menemukan adanya Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2026 yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Watampone.

Dalam dokumen tersebut, Andi Makmur, S.Sos., selaku Lurah Mampotu tercantum memberikan kuasa kepada sebuah kantor hukum di Makassar.

Keluarga Andi Irawati menduga kantor hukum tersebut juga berkaitan dengan pihak yang berada di kubu tergugat dalam perkara sengketa lahan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Watampone.

Kondisi itu kemudian dipersoalkan karena Kelurahan Mampotu seharusnya berada pada posisi administratif yang tidak memihak salah satu pihak dalam sengketa kepemilikan tanah.

“Lurah secara diam-diam memberikan kuasa ke kubu sebelah yang membuat sertifikat tanah. Harusnya Andi Makmur selaku Lurah Mampotu bersifat netral. Kenapa dia memberikan kuasa ke tergugat?” ujar kerabat Andi Irawati kepada DNID.co.id. Sabtu (19/09/2026).

Kerabat Andi Irawati menilai, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah, melainkan mengenai posisi Lurah Mampotu dalam perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

Menurut dia, apabila lurah membutuhkan pendampingan hukum untuk kepentingan kedinasan atau institusinya, seharusnya posisi tersebut dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah kelurahan berada di salah satu kubu.

“Ini yang membuat sertifikat dilaporkan di Pengadilan Negeri, ternyata Pak Lurah secara diam-diam memberikan kuasa kepada pengacara ke kubu tergugat. Harusnya tidak boleh,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika kuasa hukum tersebut diberikan untuk kepentingan Lurah Mampotu sebagai pejabat atau institusi pemerintah, maka dasar dan kapasitas pemberian kuasa tersebut perlu dijelaskan kepada publik.

“Kalau untuk membela diri harus ambil pengacara yang lain. Jangan pengacara tergugat yang dipakai. Jadi itu dianggap keberpihakan. Seharusnya bersifat netral dan tidak berpihak kepada siapa pun,” katanya.

Selain persoalan surat kuasa, keluarga AR juga mempertanyakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap objek tanah yang mereka sebut masih menjadi sengketa sejak 2024.

Mereka mempertanyakan mengapa SPPT dengan Nomor 73.11.141.006.009-0056.0 atas nama Andi Naummah, S.Pd.I. masih ditagihkan pada 2026, sementara objek tanah tersebut tengah disengketakan.

Kerabat AR menyebut, pihak kelurahan sebelumnya telah mengetahui adanya sengketa tersebut.

“Ini bersengketa sejak 2024. Harusnya Andi Makmur menyurat ke Bapenda untuk dilakukan pemblokiran sementara, jangan dulu melakukan penagihan pajak. Saya sudah ingatkan itu, jangan pernah ditagih PBB-nya di 2026. Ternyata sudah ditagih dan lunas,” ungkapnya.

Namun demikian, penagihan atau pembayaran PBB tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan tanah. Status hak atas tanah tetap merupakan persoalan yang harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, yang dipersoalkan keluarga AR adalah sikap administratif kelurahan selama objek tersebut masih disengketakan, termasuk dasar penagihan PBB dan komunikasi kelurahan dengan instansi terkait.

Untuk memperkuat keterangannya, kerabat AR memperlihatkan Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Khusus

tertanggal 14 Juli 2026 yang disebut telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Watampone.

Dokumen tersebut mencantumkan Andi Makmur, S.Sos., selaku Lurah Mampotu, sebagai pihak yang memberikan kuasa kepada sebuah kantor hukum di Makassar.

Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar DNID.co.id meminta klarifikasi langsung kepada Andi Makmur.

DNID.co.id kemudian menghubungi Lurah Mampotu Andi Makmur untuk meminta penjelasan mengenai posisi Kelurahan Mampotu dalam sengketa antara Andi Irawati dan Andi Naummah.

Pertanyaan pertama yang diajukan adalah apakah benar Andi Makmur memberikan surat kuasa kepada pengacara yang berada di kubu Andi Naummah, serta apa alasan pemberian kuasa tersebut.

Andi Makmur lurah menjawab “Kalau masalah sertifikat kami tidak tahu, ndi. Kami di Mampotu masuk 2013, sedangkan sertifikat terbit tahun 2020. Artinya bukan saya lurah pada saat itu, ndi.”tulisnya dalam pesan Whatsapp pribadi.

Kemudian Jurnalis kembali menegaskan bahwa pertanyaan bukan mengenai siapa lurah ketika sertifikat diterbitkan pada 2020, melainkan mengenai Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2026.

Atas pertanyaan apakah benar dirinya memberikan surat kuasa kepada pengacara yang terkait dengan kubu Andi Naummah, Andi Makmur menjawab.

“Bagaimana saya mau kasih kuasa, ndi. Bukan saya yang berhak pada saat itu, ndi.”

Karena jawaban tersebut masih mengarah pada persoalan penerbitan sertifikat tahun 2020, DNID.co.id kembali melakukan konfirmasi dengan menunjukkan dokumen Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2026.

Ditanyakan secara spesifik apakah Andi Makmur membubuhkan tanda tangan pada surat kuasa tersebut dalam kapasitasnya sebagai Lurah Mampotu dan apakah benar dokumen tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Watampone.

Bukti Surat Kuasa Khusus tersebut juga dikirimkan kepada Andi Makmur melalui pesan komunikasi.

Namun, setelah pesan dan dokumen tersebut dibaca, Andi Makmur tidak memberikan jawaban lanjutan hingga berita ini diterbitkan.

Dengan demikian, klaim mengenai apakah surat kuasa tersebut benar ditandatangani Andi Makmur dalam kapasitasnya sebagai Lurah Mampotu, termasuk alasan dan kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut, belum memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan.

Sementara itu, perkara sengketa lahan antara pihak yang mengklaim menguasai tanah secara turun-temurun dengan pihak yang tercantum dalam Sertifikat Nomor 222 sementara bergulir di Pengadilan Negeri Watampone.

DNID.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Lurah Mampotu Andi Makmur apa alasannya, dirinya yang berperan sebagai lurah yang aktif tapi telah memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum penggugat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 19 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027
Gudang Puskesmas Ballaparang Terbakar, Polsek Rappocini Amankan Lokasi Kejadian
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WITA

Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Berita Terbaru