Rampas Motor dan Lecehkan Nasabah, Seorang Rentenir di Bantaeng Ditangkap Polisi
BANTAENG, DNID.co.id – Seorang oknum rentenir bernama Hasan (49) diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi perampasan paksa kendaraan bermotor serta tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu nasabahnya berinisial SA (38). Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.40 WITA.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (17/9) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengungkapkan insiden tersebut bermula saat korban meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy sekitar pukul 10.15 Wita kepada pelapor. Lalu korban tiba-tiba dihubungi oleh pelaku untuk pergi ke rumah milik Bia yang berada di Jalan Sungai Calendu.
Setiba di lokasi, korban disuruh oleh pelaku untuk masuk menemui Bia, namun saat korban keluar dari rumah tersebut, motor yang digunakan korban sudah berada di atas mobil pick up dan dibawa ke rumah pelaku yang berada di Kampung Arakeke, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng.
“Atas kejadian tersebut pemilik motor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (24/9).
Tak sampai disitu, korban selanjutnya melaporkan dugaan
tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 10.30 Wita di Kampung Panaikang Bonto Manai, Kecamatan Bisappu.
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di depan sekolah MTS Muhammadiyah Panaikang. Saat bertemu, keduanya pun sempat mengobrol.
“Tiba-tiba Hasan langsung meremas payudara kiri saya sebanyak 1 kali, setelah itu saya langsung mengendarai motor saya dan menuju ke rumah saya yang terletak di Balang Loe, Kecamatan Tarowang, Jeneponto,” jelasnya.
Tak sampai disitu, korban lalu melihat dari kaca spion jika pelaku tengah mengejar korban sejauh 30 meter dan langsung menghadang korban.
“Setelah itu saya menghentikan motor saya setelah itu Hasan mengatakan bahwa “Ayomi Pergi di Rumahnya Bia” namun saat itu saya sangat ketakutan karena perlakuan Hasan terhadap saya, kemudian saya tetap pergi dan meninggalkan Hasan ditempat tersebut,” ungkapnya.
Berbekal laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng kemudian
melakukan serangkaian penyelidikan, seperti pulbaket serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan Tim mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Kampung Jagung, Kelurahan. Mallilingi, Kecamatan. Bantaeng. Kemudian Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” terangnya.
Saat diamankan, anggota menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku, selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal. Pelaku awalnya mengaku namun tiba-tiba mengelak.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor yang digunakan oleh korban yang dimana sepeda motor tersebut milik korban bernama Zainuddin. Hasan tidak mau mengakui perbuatannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya merampas sepeda motor yang digunakan oleh korban karena korban memliki utang yang belum di bayar.
“Pelaku mengakui bahwa benar 1 bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya merupakan senjata tajam miliknya yang selalu di bawa setiap keluar dari rumah,” katanya.
Ironisnya lagi, kata Kasat, pelaku
mengirimkan pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban agar memotret payudaranya dan mengirimkan kepada pelaku.
“Pelaku kerap menggunakan cara-cara kekerasan dalam menagih bunga pinjaman yang menumpuk,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rampas Motor dan Lecehkan Nasabah, Seorang Rentenir di Bantaeng Ditangkap Polisi
KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026
BANTAENG, DNID.co.id - Seorang oknum rentenir bernama Hasan (49) diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi perampasan paksa kendaraan bermotor serta tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu nasabahnya berinisial SA (38). Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.40 WITA.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (17/9) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengungkapkan insiden tersebut bermula saat korban meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy sekitar pukul 10.15 Wita kepada pelapor. Lalu korban tiba-tiba dihubungi oleh pelaku untuk pergi ke rumah milik Bia yang berada di Jalan Sungai Calendu.
Setiba di lokasi, korban disuruh oleh pelaku untuk masuk menemui Bia, namun saat korban keluar dari rumah tersebut, motor yang digunakan korban sudah berada di atas mobil pick up dan dibawa ke rumah pelaku yang berada di Kampung Arakeke, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng.
"Atas kejadian tersebut pemilik motor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (24/9).
Tak sampai disitu, korban selanjutnya melaporkan dugaan
tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 10.30 Wita di Kampung Panaikang Bonto Manai, Kecamatan Bisappu.
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di depan sekolah MTS Muhammadiyah Panaikang. Saat bertemu, keduanya pun sempat mengobrol.
"Tiba-tiba Hasan langsung meremas payudara kiri saya sebanyak 1 kali, setelah itu saya langsung mengendarai motor saya dan menuju ke rumah saya yang terletak di Balang Loe, Kecamatan Tarowang, Jeneponto," jelasnya.
Tak sampai disitu, korban lalu melihat dari kaca spion jika pelaku tengah mengejar korban sejauh 30 meter dan langsung menghadang korban.
"Setelah itu saya menghentikan motor saya setelah itu Hasan mengatakan bahwa "Ayomi Pergi di Rumahnya Bia" namun saat itu saya sangat ketakutan karena perlakuan Hasan terhadap saya, kemudian saya tetap pergi dan meninggalkan Hasan ditempat tersebut," ungkapnya.
Berbekal laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng kemudian
melakukan serangkaian penyelidikan, seperti pulbaket serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan Tim mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Kampung Jagung, Kelurahan. Mallilingi, Kecamatan. Bantaeng. Kemudian Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku," terangnya.
Saat diamankan, anggota menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku, selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal. Pelaku awalnya mengaku namun tiba-tiba mengelak.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor yang digunakan oleh korban yang dimana sepeda motor tersebut milik korban bernama Zainuddin. Hasan tidak mau mengakui perbuatannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya merampas sepeda motor yang digunakan oleh korban karena korban memliki utang yang belum di bayar.
"Pelaku mengakui bahwa benar 1 bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya merupakan senjata tajam miliknya yang selalu di bawa setiap keluar dari rumah," katanya.
Ironisnya lagi, kata Kasat, pelaku
mengirimkan pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban agar memotret payudaranya dan mengirimkan kepada pelaku.
"Pelaku kerap menggunakan cara-cara kekerasan dalam menagih bunga pinjaman yang menumpuk," tandasnya.