PGRI Bantaeng Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SMPN 1 Sinoa, Desak Polisi Bertindak Profesional
Bantaeng,DNID.co.id — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengecam dugaan tindak kekerasan yang menimpa Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Muslimin. Sikap tersebut disampaikan PGRI Bantaeng dalam pernyataan sikapnya, Jumat (2/10/2026) kemarin.
Muslimin diketahui merupakan Kepala SMPN 1 Sinoa sekaligus Ketua PGRI Cabang Khusus SMP Bantaeng Barat. PGRI menegaskan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah dengan menggunakan istilah “dugaan” dan “terlapor”. Namun, organisasi profesi tersebut menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap Muslimin yang disebut sebagai korban dugaan kekerasan.
“Guru datang ke sekolah untuk mendidik, bukan untuk mendapatkan kekerasan,” demikian tegas Ketua PGRI Bantaeng, Samsud Samad dalam pernyataan sikapnya.
PGRI mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat mengganggu keselamatan dan martabat guru.
Organisasi tersebut juga menyatakan memberikan dukungan moral, organisasi, serta pendampingan hukum kepada Muslimin melalui mekanisme PGRI dan LKBH PGRI.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) di SMP Negeri 1 Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Peristiwa itu telah dilaporkan Muslimin ke Polres Bantaeng.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: LP/B/253/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2026.
PGRI meminta Polres Bantaeng menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
PGRI juga meminta penyidik memeriksa seluruh saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi apabila terdapat ancaman atau intimidasi.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan upaya paksa, termasuk penahanan, kami meminta penyidik menerapkannya sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.
Selain dugaan penganiayaan, PGRI menyoroti informasi mengenai program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 1 Sinoa. PGRI mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memaksakan diri untuk terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi, sementara status sekolah sebagai penerima program tersebut saat itu disebut belum dapat dipastikan.
Pihak tersebut juga diduga mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng. Namun, PGRI menegaskan tidak menyimpulkan persoalan revitalisasi tersebut sebagai motif dugaan penganiayaan.
“PGRI tidak menyimpulkan bahwa persoalan revitalisasi merupakan motif penganiayaan. Kami meminta aparat penegak hukum yang mendalami dan membuktikannya,” ujar pengurus PGRI.
PGRI meminta aparat penegak hukum mendalami apakah pihak yang dimaksud benar mendapatkan mandat dari Dinas Pendidikan, dasar kewenangannya, serta ada atau tidaknya keterkaitan persoalan tersebut dengan dugaan kekerasan yang terjadi.
“Jika benar ada mandat, PGRI meminta dasar penugasannya dijelaskan. Jika tidak ada, PGRI meminta Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi secara resmi.”
PGRI menegaskan tidak bermaksud mengadili pihak mana pun dan tidak menginginkan adanya tindakan main hakim sendiri.
“Periksa faktanya. Periksa buktinya. Periksa kewenangannya. Dan tegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
PGRI juga menyampaikan pesan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bantaeng agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak takut menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.
“Jangan takut menjalankan tugas dengan benar. PGRI akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini sesuai koridor hukum. Guru harus dilindungi. Sekolah harus aman. Kewenangan harus jelas. Dan hukum harus ditegakkan,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Bantaeng,DNID.co.id — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengecam dugaan tindak kekerasan yang menimpa Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Muslimin. Sikap tersebut disampaikan PGRI Bantaeng dalam pernyataan sikapnya, Jumat (2/10/2026) kemarin.
Muslimin diketahui merupakan Kepala SMPN 1 Sinoa sekaligus Ketua PGRI Cabang Khusus SMP Bantaeng Barat. PGRI menegaskan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah dengan menggunakan istilah "dugaan" dan "terlapor". Namun, organisasi profesi tersebut menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap Muslimin yang disebut sebagai korban dugaan kekerasan.
"Guru datang ke sekolah untuk mendidik, bukan untuk mendapatkan kekerasan," demikian tegas Ketua PGRI Bantaeng, Samsud Samad dalam pernyataan sikapnya.
PGRI mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat mengganggu keselamatan dan martabat guru.
Organisasi tersebut juga menyatakan memberikan dukungan moral, organisasi, serta pendampingan hukum kepada Muslimin melalui mekanisme PGRI dan LKBH PGRI.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) di SMP Negeri 1 Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Peristiwa itu telah dilaporkan Muslimin ke Polres Bantaeng.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: LP/B/253/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2026.
PGRI meminta Polres Bantaeng menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
PGRI juga meminta penyidik memeriksa seluruh saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi apabila terdapat ancaman atau intimidasi.
"Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan upaya paksa, termasuk penahanan, kami meminta penyidik menerapkannya sesuai ketentuan hukum," lanjutnya.
Selain dugaan penganiayaan, PGRI menyoroti informasi mengenai program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 1 Sinoa. PGRI mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memaksakan diri untuk terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi, sementara status sekolah sebagai penerima program tersebut saat itu disebut belum dapat dipastikan.
Pihak tersebut juga diduga mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng. Namun, PGRI menegaskan tidak menyimpulkan persoalan revitalisasi tersebut sebagai motif dugaan penganiayaan.
"PGRI tidak menyimpulkan bahwa persoalan revitalisasi merupakan motif penganiayaan. Kami meminta aparat penegak hukum yang mendalami dan membuktikannya," ujar pengurus PGRI.
PGRI meminta aparat penegak hukum mendalami apakah pihak yang dimaksud benar mendapatkan mandat dari Dinas Pendidikan, dasar kewenangannya, serta ada atau tidaknya keterkaitan persoalan tersebut dengan dugaan kekerasan yang terjadi.
"Jika benar ada mandat, PGRI meminta dasar penugasannya dijelaskan. Jika tidak ada, PGRI meminta Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi secara resmi."
PGRI menegaskan tidak bermaksud mengadili pihak mana pun dan tidak menginginkan adanya tindakan main hakim sendiri.
"Periksa faktanya. Periksa buktinya. Periksa kewenangannya. Dan tegakkan hukum secara adil," tegasnya.
PGRI juga menyampaikan pesan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bantaeng agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak takut menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.
"Jangan takut menjalankan tugas dengan benar. PGRI akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini sesuai koridor hukum. Guru harus dilindungi. Sekolah harus aman. Kewenangan harus jelas. Dan hukum harus ditegakkan," tandasnya.