Polisi Amankan Terduga Pencuri iPhone 11 di Bangka Barat, Korban Pilih Tak Melanjutkan Pengaduan
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian iPhone 11 milik warga Kelurahan Kacung, Kecamatan Kelapa, Jumat (9/10/2026). Polisi menelusuri keberadaan ponsel senilai sekitar Rp4 juta itu hingga ke Kelurahan Kelapa. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan pengaduan karena terduga pelaku merupakan tetangga yang masih memiliki hubungan keluarga.
Pencurian tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah toko milik korban di RT 001 RW 001, Kelurahan Kacung. Barang yang hilang berupa satu unit iPhone 11 berwarna hitam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, mengatakan personel Unit Reskrim Polsek Kelapa langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi kehilangan. Penyelidikan kemudian diarahkan untuk melacak keberadaan perangkat yang dilaporkan hilang.
“Begitu menerima informasi kehilangan, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan,” ujar Yos, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak.
Menurut Yos, petugas memperoleh informasi bahwa ponsel tersebut masih aktif dan berada di wilayah Kelurahan Kelapa. Penelusuran berlanjut setelah polisi menerima informasi bahwa perangkat itu hendak dibawa ke konter untuk direset.
Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi petugas untuk mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 berwarna hitam beserta kotaknya.
Meski terduga pelaku telah diamankan, perkembangan perkara kemudian dipengaruhi sikap korban yang memilih tidak melanjutkan pengaduan. Korban disebut mempertimbangkan hubungan sosial dan kekeluargaan dengan terduga pelaku.
Polres Bangka Barat menyatakan permohonan korban ditindaklanjuti sesuai kebijakan pimpinan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta upaya pemulihan kerugian korban.
Namun, keterangan yang disampaikan kepolisian belum merinci apakah perkara tersebut secara formal dihentikan, mekanisme hukum yang digunakan untuk menindaklanjuti permohonan korban, maupun bentuk pemulihan kerugian yang telah disepakati. Informasi mengenai status hukum akhir perkara juga belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Yos menegaskan, kepolisian tetap mendorong masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana. Informasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh personel sesuai prosedur,” katanya.
Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Penanganan kasus ini memperlihatkan dua hal: respons cepat polisi dalam menelusuri barang yang dilaporkan hilang dan pentingnya kejelasan prosedur ketika korban memilih tidak meneruskan pengaduan. Status akhir perkara tetap perlu dipastikan berdasarkan ketentuan hukum dan keterangan resmi kepolisian.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Amankan Terduga Pencuri iPhone 11 di Bangka Barat, Korban Pilih Tak Melanjutkan Pengaduan
SABTU, 10 OKTOBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian iPhone 11 milik warga Kelurahan Kacung, Kecamatan Kelapa, Jumat (9/10/2026). Polisi menelusuri keberadaan ponsel senilai sekitar Rp4 juta itu hingga ke Kelurahan Kelapa. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan pengaduan karena terduga pelaku merupakan tetangga yang masih memiliki hubungan keluarga.
Pencurian tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah toko milik korban di RT 001 RW 001, Kelurahan Kacung. Barang yang hilang berupa satu unit iPhone 11 berwarna hitam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, mengatakan personel Unit Reskrim Polsek Kelapa langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi kehilangan. Penyelidikan kemudian diarahkan untuk melacak keberadaan perangkat yang dilaporkan hilang.
“Begitu menerima informasi kehilangan, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan,” ujar Yos, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak.
Menurut Yos, petugas memperoleh informasi bahwa ponsel tersebut masih aktif dan berada di wilayah Kelurahan Kelapa. Penelusuran berlanjut setelah polisi menerima informasi bahwa perangkat itu hendak dibawa ke konter untuk direset.
Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi petugas untuk mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 berwarna hitam beserta kotaknya.
Meski terduga pelaku telah diamankan, perkembangan perkara kemudian dipengaruhi sikap korban yang memilih tidak melanjutkan pengaduan. Korban disebut mempertimbangkan hubungan sosial dan kekeluargaan dengan terduga pelaku.
Polres Bangka Barat menyatakan permohonan korban ditindaklanjuti sesuai kebijakan pimpinan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta upaya pemulihan kerugian korban.
Namun, keterangan yang disampaikan kepolisian belum merinci apakah perkara tersebut secara formal dihentikan, mekanisme hukum yang digunakan untuk menindaklanjuti permohonan korban, maupun bentuk pemulihan kerugian yang telah disepakati. Informasi mengenai status hukum akhir perkara juga belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Yos menegaskan, kepolisian tetap mendorong masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana. Informasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh personel sesuai prosedur,” katanya.
Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Penanganan kasus ini memperlihatkan dua hal: respons cepat polisi dalam menelusuri barang yang dilaporkan hilang dan pentingnya kejelasan prosedur ketika korban memilih tidak meneruskan pengaduan. Status akhir perkara tetap perlu dipastikan berdasarkan ketentuan hukum dan keterangan resmi kepolisian.