Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing WhatsApp

Makassar,DNID.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber berupa penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam Pengungkapan tersebut, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan akun WhatsApp yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai orang yang dikenal korban.

Pelaku memanfaatkan akun WhatsApp yang telah dikuasainya untuk mengelabui korban melalui percakapan yang seolah-olah berasal dari orang yang bersangkutan. Akibatnya, korban percaya terhadap komunikasi tersebut dan menuruti instruksi transfer uang yang disampaikan pelaku.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer uang ke rekening yang diperintahkan melalui percakapan WhatsApp.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam milik pelaku, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban kepada pelaku, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Selanjutnya, Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, menjelaskan kronologi kejadian. Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, korban berinisial AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, korban kemudian berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, tanpa sepengetahuan korban, akun atau nomor WhatsApp milik AWB diduga telah dikuasai oleh pelaku. Kondisi tersebut membuat korban mengira bahwa dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan AWB.

Dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut, korban menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Korban kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta, sehingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.

Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB kembali menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. Korban menjelaskan bahwa uang tersebut telah ditransfer sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp. AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon.

Korban menjelaskan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi AWB melalui telepon, tetapi panggilan tersebut tidak diangkat. Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, diketahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang mengakibatkan korban mentransfer uang ke rekening yang diarahkan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Penyidik selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana ketentuan yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya penyalahgunaan akun WhatsApp dan pesan phishing yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, maupun orang yang dikenal.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana siber serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di ruang digital. Apabila menemukan atau mengalami dugaan penipuan online, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 13 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polrestabes Makassar

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Gugatan Kematian Aldo Memanas! Saksi Ahli MUI Babel Dicecar soal Medis, Hakim Tegur Penggugat
Pengeroyokan di Perintis Kemerdekaan, Polsek Biringkanaya Amankan Terduga Pelaku
Cegah Perang Kelompok, Polsek Tallo Perketat Patroli di Borta–Sapiria
Ponton Tambang Ilegal di Tembelok Ditarik, Pemilik Diminta Menghadap Polisi
Penganiayaan Lukai Anggota TNI AU Terungkap, Polrestabes Makassar Selidiki Kasusnya
Mahasiswa Pelayaran Asal Bone Tewas Ditikam OTK di Boulevard Makassar, Polisi Buru Pelaku
Usai Diamuk Massa dan Motor Dibakar, Terduga Geng Motor di Tanjung Bunga Diamankan Polisi
Curi Onderdil Bengkel Rugikan Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Diamankan Polsek Makassar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Sidang Gugatan Kematian Aldo Memanas! Saksi Ahli MUI Babel Dicecar soal Medis, Hakim Tegur Penggugat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:17 WITA

Pengeroyokan di Perintis Kemerdekaan, Polsek Biringkanaya Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Cegah Perang Kelompok, Polsek Tallo Perketat Patroli di Borta–Sapiria

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:55 WITA

Penganiayaan Lukai Anggota TNI AU Terungkap, Polrestabes Makassar Selidiki Kasusnya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:13 WITA

Mahasiswa Pelayaran Asal Bone Tewas Ditikam OTK di Boulevard Makassar, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Usai Diamuk Massa dan Motor Dibakar, Terduga Geng Motor di Tanjung Bunga Diamankan Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Curi Onderdil Bengkel Rugikan Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Diamankan Polsek Makassar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Diduga Produksi Cairan Sintetis, Kamar Kos di Mandai Digerebek Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Cegah Perang Kelompok, Polsek Tallo Perketat Patroli di Borta–Sapiria

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:48 WITA