Ponton Tambang Ilegal di Tembelok Ditarik, Pemilik Diminta Menghadap Polisi
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Polres BangkaBarat menarik tiga unit ponton yang masih terparkir di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (27/10/2026), sebagai langkah mencegah dugaan penggunaan kembali sarana tersebut untuk aktivitas penambangan timah ilegal. Penarikan dilakukan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) mulai pukul 11.00 WIB, menyusul imbauan kepada pemilik ponton agar menghentikan aktivitas tambang tanpa izin.
Langkah tersebut sekaligus menjadi respons kepolisian terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan minimnya tindakan aparat terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan itu. Namun, penarikan tiga ponton tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan sejauh mana penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan telah berjalan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa penarikan ponton merupakan tindak lanjut konkret setelah pemiliknya diimbau tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Caption,Petugas sedang menunjukkan ponton TI Ilegal
“Polres Bangka Barat tidak tinggal diam. Setelah sebelumnya disampaikan imbauan kepada para pemilik ponton, personel Sat Polairud kembali melakukan langkah konkret dengan menarik ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Yos.
Menurut dia, ponton yang ditarik masih berada di perairan dan dinilai berpotensi digunakan kembali untuk kegiatan tambang jenis selam. Meski demikian, informasi yang disampaikan kepolisian belum merinci identitas pemilik, status hukum ketiga ponton, maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam kegiatan itu, personel Sat Polairud juga meminta para pemilik ponton mendatangi Markas Pos Airud Polres Bangka Barat untuk menjalani pendataan dan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penanganan tidak berhenti pada pemberian imbauan, tetapi dilanjutkan dengan penarikan sarana yang dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Penanganan ini tidak berhenti pada imbauan. Ponton yang masih berpotensi digunakan kembali telah ditarik, sementara pemiliknya diminta datang untuk pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Yos.
Caption,Ponton TI Ilegal yg diamankan Petugas
Setelah penarikan dilakukan, sejumlah pemilik ponton lainnya dilaporkan mulai menarik ponton masing-masing dari perairan Tembelok dan Keranggan. Perkembangan ini menunjukkan adanya respons dari pemilik ponton, meskipun belum tersedia keterangan mengenai jumlah ponton lain yang telah dipindahkan maupun dampaknya terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan perairan.
“Polisi Bersama Masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga perairan Tembelok dan Keranggan agar tetap tertib dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” tutup Yos.
Penarikan tiga ponton menjadi langkah penindakan yang terlihat di lapangan. Namun, efektivitas pengawasan selanjutnya akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum, penelusuran kepemilikan ponton, serta tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ponton Tambang Ilegal di Tembelok Ditarik, Pemilik Diminta Menghadap Polisi
SELASA, 27 OKTOBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Polres BangkaBarat menarik tiga unit ponton yang masih terparkir di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (27/10/2026), sebagai langkah mencegah dugaan penggunaan kembali sarana tersebut untuk aktivitas penambangan timah ilegal. Penarikan dilakukan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) mulai pukul 11.00 WIB, menyusul imbauan kepada pemilik ponton agar menghentikan aktivitas tambang tanpa izin.
Langkah tersebut sekaligus menjadi respons kepolisian terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan minimnya tindakan aparat terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan itu. Namun, penarikan tiga ponton tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan sejauh mana penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan telah berjalan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa penarikan ponton merupakan tindak lanjut konkret setelah pemiliknya diimbau tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Polres Bangka Barat tidak tinggal diam. Setelah sebelumnya disampaikan imbauan kepada para pemilik ponton, personel Sat Polairud kembali melakukan langkah konkret dengan menarik ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Yos.
Menurut dia, ponton yang ditarik masih berada di perairan dan dinilai berpotensi digunakan kembali untuk kegiatan tambang jenis selam. Meski demikian, informasi yang disampaikan kepolisian belum merinci identitas pemilik, status hukum ketiga ponton, maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam kegiatan itu, personel Sat Polairud juga meminta para pemilik ponton mendatangi Markas Pos Airud Polres Bangka Barat untuk menjalani pendataan dan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penanganan tidak berhenti pada pemberian imbauan, tetapi dilanjutkan dengan penarikan sarana yang dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Penanganan ini tidak berhenti pada imbauan. Ponton yang masih berpotensi digunakan kembali telah ditarik, sementara pemiliknya diminta datang untuk pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Yos.
Setelah penarikan dilakukan, sejumlah pemilik ponton lainnya dilaporkan mulai menarik ponton masing-masing dari perairan Tembelok dan Keranggan. Perkembangan ini menunjukkan adanya respons dari pemilik ponton, meskipun belum tersedia keterangan mengenai jumlah ponton lain yang telah dipindahkan maupun dampaknya terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan perairan.
“Polisi Bersama Masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga perairan Tembelok dan Keranggan agar tetap tertib dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” tutup Yos.
Penarikan tiga ponton menjadi langkah penindakan yang terlihat di lapangan. Namun, efektivitas pengawasan selanjutnya akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum, penelusuran kepemilikan ponton, serta tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.