Enam Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai PNM Mekar Keluhkan Nomor BPJS Ketenagakerjaan Belum Diberikan
Makassar DNID.co.id – Seorang mantan pegawai Permodalan Nasional Madani (PNM) berinisial DW (24) mengeluhkan belum diberikan nomor BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
DW mengaku telah mengabdi selama enam tahun di PNM. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Area Bisnis sebelum mengalami penurunan jabatan menjadi Kepala Unit di Jeneponto.
Menurut DW, persoalan ini bermula setelah dirinya menerima sanksi skorsing dari pihak kantor. Ia juga mengaku merasa dirugikan oleh kebijakan internal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan.
DW mengatakan dirinya telah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan manfaat yang menjadi haknya. Namun, proses tersebut terkendala karena nomor BPJS Ketenagakerjaan belum diperolehnya.
“Saya sudah ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan hak saya, tetapi terkendala karena nomor BPJS belum diberikan. Saya berharap pihak PNM segera memberikan kejelasan,” ungkap DW.
DW juga menyampaikan bahwa pihak SDM PNM menjelaskan nomor BPJS Ketenagakerjaan maupun surat paklaring dapat diberikan setelah dirinya menyelesaikan kewajiban pengembalian gaji.
“Di situ sudah dijelaskan, Bu, minta nomor BPJS Ketenagakerjaan ataupun paklaring harus menyelesaikan kewajiban pengembalian gaji terlebih dahulu. Itu sudah peraturan, Bu,” demikian penjelasan pihak SDM yang disampaikan DW.
DW berharap pihak perusahaan dapat memberikan kejelasan mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dokumen administrasi yang dibutuhkan, serta dasar kewajiban pengembalian gaji yang disampaikan kepadanya.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak SDM PNM yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Enam Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai PNM Mekar Keluhkan Nomor BPJS Ketenagakerjaan Belum Diberikan
JUMAT, 23 OKTOBER 2026
Makassar DNID.co.id – Seorang mantan pegawai Permodalan Nasional Madani (PNM) berinisial DW (24) mengeluhkan belum diberikan nomor BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
DW mengaku telah mengabdi selama enam tahun di PNM. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Area Bisnis sebelum mengalami penurunan jabatan menjadi Kepala Unit di Jeneponto.
Menurut DW, persoalan ini bermula setelah dirinya menerima sanksi skorsing dari pihak kantor. Ia juga mengaku merasa dirugikan oleh kebijakan internal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan.
DW mengatakan dirinya telah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan manfaat yang menjadi haknya. Namun, proses tersebut terkendala karena nomor BPJS Ketenagakerjaan belum diperolehnya.
“Saya sudah ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan hak saya, tetapi terkendala karena nomor BPJS belum diberikan. Saya berharap pihak PNM segera memberikan kejelasan,” ungkap DW.
DW juga menyampaikan bahwa pihak SDM PNM menjelaskan nomor BPJS Ketenagakerjaan maupun surat paklaring dapat diberikan setelah dirinya menyelesaikan kewajiban pengembalian gaji.
“Di situ sudah dijelaskan, Bu, minta nomor BPJS Ketenagakerjaan ataupun paklaring harus menyelesaikan kewajiban pengembalian gaji terlebih dahulu. Itu sudah peraturan, Bu,” demikian penjelasan pihak SDM yang disampaikan DW.
DW berharap pihak perusahaan dapat memberikan kejelasan mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dokumen administrasi yang dibutuhkan, serta dasar kewajiban pengembalian gaji yang disampaikan kepadanya.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak SDM PNM yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.