Bawa Perlengkapan Mendaki, Dua Pemuda Makassar Mengaku di Peras Rp6 Juta Oknum Polsek Ujung Pandang

Makassar, dnid.co.id – Niatnya hanya singgah sebentar untuk berbelanja setelah pulang mendaki gunung. Namun, perjalanan pulang Adit (20), pemuda asal Makassar, justru menyisakan pengalaman yang kurang menyenangkan.

Adit menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 4 September 2026. Saat itu, ia bersama seorang temannya bernama Kifli singgah di sebuah gerai N Mart di depan kawasan Pantai Losari, Makassar.

Keduanya baru saja menyelesaikan kegiatan pendakian. Sejumlah perlengkapan masih mereka bawa, termasuk peralatan memasak dan perlengkapan lain yang digunakan selama berada di gunung.

Namun, saat sedang berada di lokasi tersebut, Adit mengaku terjadi penggerebekan. Ia bersama temannya kemudian dibawa ke Polsek Ujung Pandang untuk menjalani pemeriksaan terkait barang-barang yang dibawanya.

“Waktu itu saya baru pulang mendaki di Jeneponto. Kami singgah di N Mart depan Pantai Losari untuk belanja. Duduk sebentar, tiba-tiba ada penggerebekan dan saya dibawa ke kantor polisi karena membawa senjata tajam,” tutur Adit saat diwawancarai awak media.

Adit menjelaskan, barang-barang yang dibawanya merupakan perlengkapan untuk menunjang aktivitas pendakian. Di antaranya kompor, peralatan memasak, pisau lipat, dan sebuah sangkur.

Menurut dia, perlengkapan tersebut dibawa karena baru saja pulang dari kegiatan mendaki, bukan untuk melakukan tindak kejahatan.

Ia mengaku tidak menyangka barang-barang yang dibawa untuk keperluan pendakian itu justru membuatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

“Saya membawa alat-alat mendaki, ada kompor, pisau lipat, sama sangkur. Saya tidak pernah melakukan kejahatan. Saya hanya singgah untuk belanja,” ungkapnya.

Bagi Adit, kejadian itu menjadi pengalaman yang membingungkan. Ia mengaku tidak sedang melakukan aktivitas kriminal ketika berada di lokasi tersebut.

Meski demikian, dugaan terkait kepemilikan senjata tajam dan alasan tindakan kepolisian dalam peristiwa itu masih perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan resmi pihak berwenang.

*Polisi Suruh Bayar 6 Juta Agar Bebas*

Dalam momentum itu, Adit dan rekannya Kifli wajib membayar 6 juta rupiah jika ingin bebas.

Menurut Adit, keduanya diminta membayar uang tersebut saat berada di Polsek Ujung Pandang. Ia mengatakan orang tua yang kemudian membayarkan uang itu.

“Saya dan teman saya, Kifli, disuruh bayar Rp6 juta berdua. Orang tua yang membayar langsung,” ungkapnya.

Ia juga mengingat bahwa peristiwa tersebut berlangsung di kantor polisi yang berada di kawasan Jalan Ujung Pandang, dekat Hotel Aston. Menurut pengakuannya, terdapat sekitar enam orang polisi di lokasi saat itu.

Namun, Adit belum menjelaskan secara terperinci siapa yang meminta uang tersebut, untuk keperluan apa pembayaran dilakukan, serta apakah ada bukti pembayaran atau dokumen resmi yang diterimanya.

Karena itu, dugaan permintaan uang tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian agar duduk persoalannya menjadi terang.

Jika benar terdapat pembayaran yang diminta dalam proses penanganan perkara, penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan pembayaran, dan bukti administrasinya menjadi penting untuk diketahui.

Adit mengaku tidak menyangka perjalanan pulang setelah mendaki akan berujung pada pengalaman tersebut.

 

Baginya, singgah sebentar untuk berbelanja merupakan bagian biasa dari perjalanan pulang. Ia menegaskan bahwa barang-barang yang dibawanya merupakan perlengkapan pendakian.

“Saya tidak pernah melakukan sesuatu. Saya cuma bawa alat masak dan perlengkapan mendaki. Saya singgah di N Mart untuk belanja,” ucapnya menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari Polsek Ujung Pandang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 24 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Umar

Editor: Kingze

Sumber Berita: Pemuda pendaki

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Berantas Narkoba Bersama, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar KRYD di Lapas Perempuan Sungguminasa
Polsek Manggala Sisir Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam, Lima Orang Diamankan
Dr Ratna Pertanyakan Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang, Ini Alasannya
Enam Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai PNM Mekar Keluhkan Nomor BPJS Ketenagakerjaan Belum Diberikan
Oknum Polisi Diduga Gelapkan Rp25 Juta, Hari Erlangga Minta Propam Polda Sulsel Beri Kepastian
Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah
Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah
Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Bawa Perlengkapan Mendaki, Dua Pemuda Makassar Mengaku di Peras Rp6 Juta Oknum Polsek Ujung Pandang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Berantas Narkoba Bersama, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar KRYD di Lapas Perempuan Sungguminasa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:16 WITA

Polsek Manggala Sisir Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam, Lima Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:28 WITA

Dr Ratna Pertanyakan Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang, Ini Alasannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:25 WITA

Enam Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai PNM Mekar Keluhkan Nomor BPJS Ketenagakerjaan Belum Diberikan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Oknum Polisi Diduga Gelapkan Rp25 Juta, Hari Erlangga Minta Propam Polda Sulsel Beri Kepastian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:13 WITA

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah

Berita Terbaru