Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong
JENEPONTO,- DNID.co.id.— Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan pasir oleh CV Alya Boyong Mandiri (ABM) di kawasan muara Sungai Boyong. Sikap tersebut ditegaskan dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat Kelurahan Tonrokassi Timur dan Kelurahan Tamanroya, Rabu (21/10/2026).
Agung Indar Jaya, S.E., M.Si., aktivis pergerakan dan tokoh intelektual Boyong, menilai persoalan pendangkalan muara dan hambatan alur pelayaran nelayan tradisional tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan pertambangan pasir.
Menurutnya, normalisasi muara dan pertambangan pasir merupakan dua kegiatan berbeda. Normalisasi bertujuan menangani sedimentasi berdasarkan kebutuhan teknis dan kepentingan masyarakat, sedangkan pertambangan pasir merupakan kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang berorientasi komersial.
“Jika persoalannya adalah kelancaran alur pelayaran tradisional, penyelesaiannya harus didasarkan pada kajian teknis normalisasi, bukan menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai pembenaran bagi kegiatan ekstraksi komersial,” tegas Agung.
Masyarakat juga mengkhawatirkan potensi dampak pengerukan pasir terhadap perubahan morfologi muara, pola arus, distribusi sedimen, abrasi, serta keberlanjutan kawasan permukiman dan sumber penghidupan nelayan.
Sebagai tindak lanjut, Agung bersama masyarakat menyatakan akan memperjuangkan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dan jalur konstitusional dengan menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Jeneponto, pemerintah daerah, serta instansi terkait hingga tingkat kementerian.
Mereka mendesak agar rencana kegiatan pertambangan pasir CV ABM dievaluasi sesuai kewenangan, ketentuan hukum, dan kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, muara Sungai Boyong bukan sekadar kawasan yang memiliki potensi ekonomi, melainkan bagian penting dari ruang hidup dan basis penghidupan nelayan. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut dinilai harus mengutamakan kepentingan publik, keberlanjutan lingkungan, dan keselamatan masyarakat pesisir.
hingga berita yang di terbitkan pihak CV ABM belum berkomentar dugaan penolakan Tambang jeneponto.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong
KAMIS, 22 OKTOBER 2026
JENEPONTO,- DNID.co.id.— Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan pasir oleh CV Alya Boyong Mandiri (ABM) di kawasan muara Sungai Boyong. Sikap tersebut ditegaskan dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat Kelurahan Tonrokassi Timur dan Kelurahan Tamanroya, Rabu (21/10/2026).
Agung Indar Jaya, S.E., M.Si., aktivis pergerakan dan tokoh intelektual Boyong, menilai persoalan pendangkalan muara dan hambatan alur pelayaran nelayan tradisional tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan pertambangan pasir.
Menurutnya, normalisasi muara dan pertambangan pasir merupakan dua kegiatan berbeda. Normalisasi bertujuan menangani sedimentasi berdasarkan kebutuhan teknis dan kepentingan masyarakat, sedangkan pertambangan pasir merupakan kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang berorientasi komersial.
“Jika persoalannya adalah kelancaran alur pelayaran tradisional, penyelesaiannya harus didasarkan pada kajian teknis normalisasi, bukan menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai pembenaran bagi kegiatan ekstraksi komersial,” tegas Agung.
Masyarakat juga mengkhawatirkan potensi dampak pengerukan pasir terhadap perubahan morfologi muara, pola arus, distribusi sedimen, abrasi, serta keberlanjutan kawasan permukiman dan sumber penghidupan nelayan.
Sebagai tindak lanjut, Agung bersama masyarakat menyatakan akan memperjuangkan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dan jalur konstitusional dengan menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Jeneponto, pemerintah daerah, serta instansi terkait hingga tingkat kementerian.
Mereka mendesak agar rencana kegiatan pertambangan pasir CV ABM dievaluasi sesuai kewenangan, ketentuan hukum, dan kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, muara Sungai Boyong bukan sekadar kawasan yang memiliki potensi ekonomi, melainkan bagian penting dari ruang hidup dan basis penghidupan nelayan. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut dinilai harus mengutamakan kepentingan publik, keberlanjutan lingkungan, dan keselamatan masyarakat pesisir.
hingga berita yang di terbitkan pihak CV ABM belum berkomentar dugaan penolakan tambang jeneponto.
Penulis: Umar
Editor: Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber: Wawancara Pemuda Aktivis dan Masyarakat Jeneponto