Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong

JENEPONTO,- DNID.co.id.— Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan pasir oleh CV Alya Boyong Mandiri (ABM) di kawasan muara Sungai Boyong. Sikap tersebut ditegaskan dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat Kelurahan Tonrokassi Timur dan Kelurahan Tamanroya, Rabu (21/10/2026).

Agung Indar Jaya, S.E., M.Si., aktivis pergerakan dan tokoh intelektual Boyong, menilai persoalan pendangkalan muara dan hambatan alur pelayaran nelayan tradisional tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan pertambangan pasir.

Menurutnya, normalisasi muara dan pertambangan pasir merupakan dua kegiatan berbeda. Normalisasi bertujuan menangani sedimentasi berdasarkan kebutuhan teknis dan kepentingan masyarakat, sedangkan pertambangan pasir merupakan kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang berorientasi komersial.

“Jika persoalannya adalah kelancaran alur pelayaran tradisional, penyelesaiannya harus didasarkan pada kajian teknis normalisasi, bukan menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai pembenaran bagi kegiatan ekstraksi komersial,” tegas Agung.

Masyarakat juga mengkhawatirkan potensi dampak pengerukan pasir terhadap perubahan morfologi muara, pola arus, distribusi sedimen, abrasi, serta keberlanjutan kawasan permukiman dan sumber penghidupan nelayan.

Sebagai tindak lanjut, Agung bersama masyarakat menyatakan akan memperjuangkan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dan jalur konstitusional dengan menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Jeneponto, pemerintah daerah, serta instansi terkait hingga tingkat kementerian.

Mereka mendesak agar rencana kegiatan pertambangan pasir CV ABM dievaluasi sesuai kewenangan, ketentuan hukum, dan kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, muara Sungai Boyong bukan sekadar kawasan yang memiliki potensi ekonomi, melainkan bagian penting dari ruang hidup dan basis penghidupan nelayan. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut dinilai harus mengutamakan kepentingan publik, keberlanjutan lingkungan, dan keselamatan masyarakat pesisir.

hingga berita yang di terbitkan pihak CV ABM belum berkomentar dugaan penolakan Tambang jeneponto.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 22 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Umar

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Wawancara Pemuda Aktivis dan Masyarakat Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mulai Lembaran Baru, 17 Warga Binaan Lapas Makassar Dibebaskan Bersyarat
Muak Warga Ngamuk, Mafia Solar Lintas Kabupaten Bebas Kuras BBM Tiap Hari di Bone 
Pupuk Subsidi dari Bone Dibawa Kabur ke Pasangkayu untuk Sawit, 4 Truk 800 Sak Diciduk, Pengiriman Pertama Lolos
Perang Kelompok dan TPPO Terungkap, Polda Sulsel Rilis Hasil Penindakan
Polda Sulsel Ungkap Kasus Perang Kelompok di Kota Makassar
Tiga Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Belum Tuntas, Sadiq Minta Kapolrestabes Makassar Turun Tangan
Sudah Tersangka, Sadiq Pertanyakan Mengapa Terduga Penyerobot Tanah Masih Bebas Beraktivitas di Makassar
Antisipasi Perkelahian Kelompok, Polres Palopo Siagakan Pos Pam Harkamtibmas dan Patroli Brimob
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Mulai Lembaran Baru, 17 Warga Binaan Lapas Makassar Dibebaskan Bersyarat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:55 WITA

Muak Warga Ngamuk, Mafia Solar Lintas Kabupaten Bebas Kuras BBM Tiap Hari di Bone 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Pupuk Subsidi dari Bone Dibawa Kabur ke Pasangkayu untuk Sawit, 4 Truk 800 Sak Diciduk, Pengiriman Pertama Lolos

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Perang Kelompok dan TPPO Terungkap, Polda Sulsel Rilis Hasil Penindakan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Polda Sulsel Ungkap Kasus Perang Kelompok di Kota Makassar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:42 WITA

Tiga Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Belum Tuntas, Sadiq Minta Kapolrestabes Makassar Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:38 WITA

Sudah Tersangka, Sadiq Pertanyakan Mengapa Terduga Penyerobot Tanah Masih Bebas Beraktivitas di Makassar

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Mulai Lembaran Baru, 17 Warga Binaan Lapas Makassar Dibebaskan Bersyarat

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:40 WITA