Diduga Produksi Cairan Sintetis, Kamar Kos di Mandai Digerebek Polisi

Maros,DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran narkotika jenis Cairan Sintetis di sebuah Kamar Kos di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu dini hari (20/9/2026) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lipu 2026 itu, berlangsung sekitar pukul 03.30 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, bersama Kanit Idik I, Ipda Erwin Tamsanumajar, melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menemukan sejumlah botol berisi cairan yang diduga narkotika sintetis, bahan campuran, alkohol, cairan pelarut, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik cairan tersebut.

Polisi juga menemukan 52 paket cairan yang diduga narkotika sintetis di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Maros.

Selain itu, petugas menyita puluhan botol berisi cairan, sekitar 150 botol kaca kosong siap pakai, alat ukur, mixer elektrik, timbangan digital, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif menjelaskan bahwa “berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyiapkan atau menempatkan paket pada titik tertentu untuk diedarkan.

Saat ini pelaku telah ditahan setelah penetapan barang bukti oleh laboratorium forensik Polda Sulsel”.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 27 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Rilis

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Penganiayaan Lukai Anggota TNI AU Terungkap, Polrestabes Makassar Selidiki Kasusnya
Mahasiswa Pelayaran Asal Bone Tewas Ditikam OTK di Boulevard Makassar, Polisi Buru Pelaku
Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar
Pemkab-Polresta Gowa Siap Berkolaborasi Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
Dugaan Judi Sabung Ayam di Manggala: Kanit Reskrim Mengaku Tidak Mengetahui
LMR-RI Laporkan Disbud Bone ke Kejaksaan, Uang Gau’ Maraja Rp1,5 M Diduga Tak Jelas
Polsek Rappocini Tanggapi Cepat Laporan Keributan Warga
Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026, Sasar 8 Jenis Pelanggaran Prioritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:55 WITA

Penganiayaan Lukai Anggota TNI AU Terungkap, Polrestabes Makassar Selidiki Kasusnya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:13 WITA

Mahasiswa Pelayaran Asal Bone Tewas Ditikam OTK di Boulevard Makassar, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Pemkab-Polresta Gowa Siap Berkolaborasi Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Dugaan Judi Sabung Ayam di Manggala: Kanit Reskrim Mengaku Tidak Mengetahui

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:29 WITA

LMR-RI Laporkan Disbud Bone ke Kejaksaan, Uang Gau’ Maraja Rp1,5 M Diduga Tak Jelas

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Polsek Rappocini Tanggapi Cepat Laporan Keributan Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026, Sasar 8 Jenis Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru