Sidang Perdana Kasus Dugaan Setoran Bandar di Polres Toraja Utara, Ini Penjelasan Kabid Propam Polda Sulsel
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy memberikan pernyataan di depan wartawan pasca sidang etik. (Foto:Humas Polda Sulsel)
Makassar, DNID.co.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, Kamis (5/3/2026).
Sidang tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. Dua personel yang menjalani proses persidangan yakni berinisial AKP Arifan Efendi dan Iptu Nasrul.
Usai persidangan, Kombes Pol Zulham Effendy menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan jalannya sidang yang menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Zulham.
Ia menjelaskan, total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara sehingga pemeriksaannya dilakukan secara daring melalui fasilitas Zoom.
Menurutnya, dari proses persidangan yang berlangsung, muncul sejumlah fakta yang sebelumnya belum terungkap saat tahap penyelidikan.
“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.
Kabid Propam juga menyebutkan bahwa sebagian saksi telah memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat maupun alami. Namun, ada pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.
“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tutup Zulham.
Melalui proses persidangan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin serta kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas institusi di tengah masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sidang Perdana Kasus Dugaan Setoran Bandar di Polres Toraja Utara, Ini Penjelasan Kabid Propam Polda Sulsel
JUMAT, 6 MARET 2026
Makassar, DNID.co.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, Kamis (5/3/2026).
Sidang tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. Dua personel yang menjalani proses persidangan yakni berinisial AKP Arifan Efendi dan Iptu Nasrul.
Usai persidangan, Kombes Pol Zulham Effendy menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan jalannya sidang yang menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
"Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan," ujar Zulham.
Ia menjelaskan, total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara sehingga pemeriksaannya dilakukan secara daring melalui fasilitas Zoom.
Menurutnya, dari proses persidangan yang berlangsung, muncul sejumlah fakta yang sebelumnya belum terungkap saat tahap penyelidikan.
"Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis," jelasnya.
Kabid Propam juga menyebutkan bahwa sebagian saksi telah memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat maupun alami. Namun, ada pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.
"Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan," tutup Zulham.
Melalui proses persidangan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin serta kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas institusi di tengah masyarakat.