Kasus Motor di Polsek Panakkukang: Korban Soroti Perubahan Pasal dan Status Terlapor

Makassar,DNID.co.id – Penanganan laporan dugaan perampasan motor Honda Scoopy di Kecamatan Panakkukang, Makassar, menuai sorotan publik. korban mempertanyakan Perubahan Pasal menjadi pemerasan serta belum ditahannya terlapor sejak laporan dibuat pada 10 September 2026 yang lalu.

Pelapor, Teuku Darryl Alibasyah, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Panakkukang, Polda Sulawesi Selatan. Dalam tanda penerimaan laporan, perkara tercatat sebagai dugaan perampasan. Namun, surat perkembangan hasil penyelidikan menyebut dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) KUHP.

“Saya tidak menghadiri panggilan karena yang saya laporkan perampasan, tetapi surat klarifikasi yang datang menyebut pemerasan,” ungkap Darryl, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan keterangan korban, dugaan aksi perampasan motor Honda Scoopy berwarna hitam itu berada dalam kondisi terkunci di rumah mertuanya di Jalan Pampang sekitar pukul 01.00 Wita. Korban mengaku tidak pernah menyerahkan kunci remote ataupun memberikan izin kepada terlapor untuk membawa kendaraan tersebut.

Motor itu disebut dibawa keluar rumah oleh terlapor bersama sejumlah orang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp21 juta.

Dalam laporannya, korban juga mencantumkan dugaan pernyataan terlapor kepada mertuanya, “Jika tidak lunas hutangnya anakmu, saya akan bongkar ini motor.”

Paman korban, Revin, mempertanyakan dasar penyidik menggunakan pasal pemerasan dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, berdasarkan keterangan korban, motor tidak pernah diserahkan dan kunci remote tidak diberikan. Kendaraan justru disebut diambil dari dalam rumah pada tengah malam. Fakta ini harus dikaji secara cermat dalam menentukan pasal yang tepat,” tegasnya.

Revin meminta penyidik menjelaskan dasar hukum perubahan konstruksi perkara, termasuk bagaimana unsur pidana yang disangkakan disesuaikan dengan kronologi dan bukti yang tersedia.

“Kami tidak meminta pasal dipaksakan. Kami meminta fakta diperiksa secara menyeluruh. Mengapa laporan dugaan perampasan kemudian disebut pemerasan? Ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Panakkukang, Brigpol Muh Ramzy Jefry, menyatakan pasal yang dicantumkan telah disesuaikan dengan laporan korban.

“Tabe kanda, korban ji buat laporan perampasan. Sebelum tanda tangan laporan saya kasih baca ji juga. Samaji itu pasalnya perampasan dengan pemerasan,” kata Ramzy.

Ketika ditanya mengenai belum ditahannya terlapor, penyidik turut mempersoalkan bukti kepemilikan kendaraan. Sementara itu, menurut keterangan keluarga, motor tersebut tercatat atas nama kakak korban dan masih dalam masa cicilan.

Darryl berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum, termasuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan Status Terlapor.

“Saya tidak pernah memberikan motor itu. Saya hanya ingin motor saya kembali dan kasus ini diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani Ardin, sebelumnya menyatakan akan mengkaji ulang laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keluarga korban mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai hasil kajian tersebut.

Korban dan keluarganya berharap penyidik memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerapan pasal, perkembangan penyelidikan, serta alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor.(*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 29 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ardi Dg. Tojeng

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi
Quick Respons Laporan Masyarakat, Polsek Ujung Bulu Gerak Cepat Datangi TKP Keributan
Penganiayaan Maut di Boulevard Makassar, 4 Pelaku Menyerahkan Diri di Takalar
Terduga Penembak Toboali Tertangkap di Pelabuhan, Polisi Dalami Dugaan Revolver Rakitan
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Pria 42 Tahun Tewas Ditembak di Rumah Kontrakan, Polda Babel Kerahkan Tim Gabungan Memburu Terduga Pelaku
Polsek Manggala Bantah Pemberitaan Dugaan Bekingi Sabung Ayam Bangkok, Kapolsek Tegaskan Tidak Ada Pembiaran
Diduga Oknum Polisi Aniaya Warga, Kepala Diinjak, Kemaluan Ditarik Hingga Masuk Rumah Sakit
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Kasus Motor di Polsek Panakkukang: Korban Soroti Perubahan Pasal dan Status Terlapor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:58 WITA

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:54 WITA

Penganiayaan Maut di Boulevard Makassar, 4 Pelaku Menyerahkan Diri di Takalar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:50 WITA

Terduga Penembak Toboali Tertangkap di Pelabuhan, Polisi Dalami Dugaan Revolver Rakitan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:52 WITA

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Pria 42 Tahun Tewas Ditembak di Rumah Kontrakan, Polda Babel Kerahkan Tim Gabungan Memburu Terduga Pelaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:42 WITA

Polsek Manggala Bantah Pemberitaan Dugaan Bekingi Sabung Ayam Bangkok, Kapolsek Tegaskan Tidak Ada Pembiaran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:15 WITA

Diduga Oknum Polisi Aniaya Warga, Kepala Diinjak, Kemaluan Ditarik Hingga Masuk Rumah Sakit

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bipartit Gagal, Buruh Dantosan Bawa Kasus PHK ke Kemnaker

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:12 WITA

Salah satu praktek judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Tamalate Makassar Diduga dibekingi oknum aparat. (dok:ist)

Kriminal Hukum

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Kamis, 29 Okt 2026 - 20:58 WITA