Terduga Penembak Toboali Tertangkap di Pelabuhan, Polisi Dalami Dugaan Revolver Rakitan

MENTOK, DNID.co.id — Pelarian MA (35), terduga pelaku penembakan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berakhir di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, Rabu (28/10/2026) malam. Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran Polres menangkap MA sekitar pukul 21.45 WIB, kurang dari 24 jam setelah kejadian, saat ia diduga hendak meninggalkan Bangka Belitung melalui jalur laut.

Penangkapan tersebut mengakhiri upaya pelacakan intensif aparat yang bergerak dengan dukungan informasi masyarakat. Polisi kini mendalami motif penembakan, sekaligus menelusuri senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

“Berkat bantuan informasi dari masyarakat, tidak sampai 24 jam kita bisa menangkap pelaku sekitar pukul 21.45 di Pelabuhan Tanjung Kalian yang rencananya akan kabur melalui jalur laut,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Agus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel, Kamis (29/10/2026).

Agus mengatakan seluruh jajaran kepolisian dikerahkan untuk mengidentifikasi keberadaan dan pergerakan MA hingga akhirnya ditemukan di pelabuhan yang menjadi titik penangkapan.

“Seluruh jajaran Polda Babel, Polres-polres bergerak dan dibantu oleh masyarakat sehingga kita bisa mengidentifikasi pelaku ada di mana pergerakannya,” ujarnya.

POLISI DALAMI MOTIF, SENJATA DIDUGA REVOLVER RAKITAN

Di tengah keberhasilan penangkapan, polisi belum mengungkap motif yang melatarbelakangi penembakan tersebut. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengurai rangkaian peristiwa dan memastikan unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada tersangka.

Dari pemeriksaan awal terhadap proyektil yang disebut dilakukan setelah autopsi, senjata yang digunakan diduga berjenis revolver rakitan. Namun, jenis senjata tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan karakteristik dan kaitannya dengan peristiwa penembakan.

“Motifnya sementara masih kita dalami, untuk jenis senpi yang digunakan kita baru bisa melihat proyektil tadi setelah otopsi yaitu jenis revolver kemungkinan diduga adalah rakitan,” kata Agus.

Kapolda memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara tegas. MA disebut dijerat Pasal 458 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan kepolisian.

“Saat ini, pelaku berinisial MA sudah kita amankan dan selanjutnya proses tegas dan tuntas. Untuk pelaku dikenakan Pasal 458 ayat 1 ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya.

KELUARGA KORBAN MENDAPAT PERHATIAN POLISI

Selain menangani perkara, Kapolda yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda dan sejumlah pejabat utama Polda Babel menemui keluarga korban. Kepolisian menyampaikan belasungkawa sekaligus menyatakan siap membantu proses pengurusan jenazah dan memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami dari Polda Babel turut berduka yang dalam dan berdoa semoga almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan ketabahan,” ucap Agus.

Ia menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan keluarga untuk membantu kebutuhan pengurusan jenazah korban.

“Nanti kita juga akan bantu, kita akan tanya kepada keluarganya untuk pengurusan jenazah korban ini,” pungkasnya.

Penangkapan MA menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus penembakan di Toboali. Fokus penyidikan selanjutnya adalah mengungkap motif, memastikan senjata yang digunakan, serta membangun pembuktian untuk menuntaskan perkara melalui proses hukum.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 29 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLDA BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Momentum Sumpah Pemuda, BAKORNAS LKBHMI PB HMI Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Evaluasi Tata Kelola Negara
Warga Lembo Makassar Keluhkan Pemadaman Listrik Berjam-jam, Minta PLN Bergerak Cepat
Pria 42 Tahun Tewas Ditembak di Rumah Kontrakan, Polda Babel Kerahkan Tim Gabungan Memburu Terduga Pelaku
Bersatu Padamkan Api, Satgas Karhutla, Damkar dan Warga Berjibaku di Rampoang Palopo
Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa, Ini Langkah Awal yang Diprioritaskan
Polsek Manggala Bantah Pemberitaan Dugaan Bekingi Sabung Ayam Bangkok, Kapolsek Tegaskan Tidak Ada Pembiaran
39 Warga Bone Dapat Modal Usaha dari BAZNAS, Target Tahun Depan Jadi Muzaki
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:50 WITA

Terduga Penembak Toboali Tertangkap di Pelabuhan, Polisi Dalami Dugaan Revolver Rakitan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:52 WITA

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:25 WITA

Momentum Sumpah Pemuda, BAKORNAS LKBHMI PB HMI Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Evaluasi Tata Kelola Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:16 WITA

Warga Lembo Makassar Keluhkan Pemadaman Listrik Berjam-jam, Minta PLN Bergerak Cepat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Pria 42 Tahun Tewas Ditembak di Rumah Kontrakan, Polda Babel Kerahkan Tim Gabungan Memburu Terduga Pelaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:25 WITA

Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa, Ini Langkah Awal yang Diprioritaskan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:42 WITA

Polsek Manggala Bantah Pemberitaan Dugaan Bekingi Sabung Ayam Bangkok, Kapolsek Tegaskan Tidak Ada Pembiaran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:23 WITA

39 Warga Bone Dapat Modal Usaha dari BAZNAS, Target Tahun Depan Jadi Muzaki

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Kamis, 29 Okt 2026 - 06:52 WITA