MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara pidana dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, Sp.A., sehingga putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap berlaku. Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, S.H., dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026). Namun, kemenangan di jalur pidana belum mengakhiri polemik terkait putusan disiplin profesi, tenggat jawaban permohonan peninjauan kembali (PK), hingga kemungkinan gugatan terhadap rumah sakit dan pihak terkait.
Hangga mengatakan, berdasarkan pemberitahuan yang diterima timnya, kasasi penuntut umum dalam perkara Nomor 29/Pid.Sus/2025/PN Pgp diputus pada 20 Oktober 2026 dengan amar penolakan.
“Alhamdulillah, kasasi yang diajukan penuntut umum telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan bebas dr Ratna di PN Pangkalpinang tetap berlaku,” tegas Hangga.
Didampingi tim Firma Hukum Hangga OF, yakni Tanwin, Rikky Fermana, dan M. Zen, Hangga meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak membangun tuduhan tanpa bukti.
Kuasa Hukum Bantah Insinuasi Dugaan Suap
Hangga juga menyoroti konten di TikTok dan platform media sosial lain yang dinilainya berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap proses peradilan. Ia membantah insinuasi yang mengarah pada dugaan permainan uang atau penyuapan dalam perkara tersebut.
“Jangan kemudian muncul tuduhan seolah-olah ada permainan uang atau penyuapan tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
Menurut Hangga, kritik terhadap putusan pengadilan harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti. Meski demikian, bantahan kuasa hukum maupun narasi yang beredar di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran. Dugaan apa pun harus diuji melalui bukti dan mekanisme yang berwenang.
Surat Kemenkes Dipersoalkan, Tenggat Dinilai Terlalu Singkat
Polemik lain muncul terkait surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang, menurut Hangga, diterima dr Ratna melalui WhatsApp pada 27 Oktober 2026. Surat itu berkaitan dengan permohonan PK atas putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Kuasa hukum mempersoalkan waktu yang disebut hanya dua hari untuk menyiapkan jawaban.
“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin klien kami diminta menyiapkan jawaban dalam waktu yang sangat singkat? Surat baru diterima tanggal 27 Oktober, sementara hari ini sudah tanggal 28 Oktober,” kata Hangga.
Ia meminta kejelasan mengenai dasar hukum penetapan tenggat dan kesempatan yang diberikan kepada dr Ratna untuk menyusun pembelaan. Namun, ketentuan tenggat, prosedur yang berlaku, dan alasan penetapannya masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Kemenkes.
Putusan Disiplin Profesi Jadi Sorotan
Hangga turut mempertanyakan proporsionalitas sanksi MDP. Menurut penilaiannya, dasar penentuan sanksi terhadap dr Ratna perlu dijelaskan secara objektif, terutama jika dalam putusan tersebut terdapat penilaian terhadap pihak lain.
“Publik berhak mengetahui bagaimana dasar pertimbangan penentuan sanksinya. Mengapa yang menjadi sorotan utama justru dr Ratna?” ujarnya.
Meski demikian, perkara pidana dan disiplin profesi memiliki mekanisme hukum berbeda. Penolakan kasasi jaksa tidak otomatis membatalkan putusan MDP. Keberatan terhadap sanksi disiplin harus ditempuh melalui prosedur yang tersedia.
Rumah Sakit dan Pihak Terkait Berpotensi Digugat
Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan menggugat rumah sakit tempat dr Ratna bekerja serta pihak lain, termasuk MDP, apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
“Kami akan mengkaji langkah hukum berikutnya. Rumah sakit dan pihak-pihak terkait juga akan kami telaah tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Hangga.
Rencana tersebut, katanya, akan mempertimbangkan alat bukti, kedudukan hukum para pihak, serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan melalui pengadilan. Hingga kini, kemungkinan gugatan itu masih berupa rencana yang disampaikan kuasa hukum, bukan perkara yang dipastikan telah didaftarkan.
Penolakan kasasi MA menjadi perkembangan penting bagi dr Ratna, tetapi belum menutup seluruh persoalan. Publik kini menunggu penjelasan Kemenkes mengenai surat dan tenggat jawaban PK, serta tanggapan rumah sakit dan MDP atas kritik yang disampaikan kuasa hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kemenkes, pihak rumah sakit, dan MDP belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi mereka diperlukan agar duduk perkara, dasar keputusan, dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diuji secara berimbang dan berdasarkan fakta.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
KAMIS, 29 OKTOBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara pidana dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, Sp.A., sehingga putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap berlaku. Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, S.H., dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026). Namun, kemenangan di jalur pidana belum mengakhiri polemik terkait putusan disiplin profesi, tenggat jawaban permohonan peninjauan kembali (PK), hingga kemungkinan gugatan terhadap rumah sakit dan pihak terkait.
Hangga mengatakan, berdasarkan pemberitahuan yang diterima timnya, kasasi penuntut umum dalam perkara Nomor 29/Pid.Sus/2025/PN Pgp diputus pada 20 Oktober 2026 dengan amar penolakan.
“Alhamdulillah, kasasi yang diajukan penuntut umum telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan bebas dr Ratna di PN Pangkalpinang tetap berlaku,” tegas Hangga.
Didampingi tim Firma Hukum Hangga OF, yakni Tanwin, Rikky Fermana, dan M. Zen, Hangga meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak membangun tuduhan tanpa bukti.
Kuasa Hukum Bantah Insinuasi Dugaan Suap
Hangga juga menyoroti konten di TikTok dan platform media sosial lain yang dinilainya berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap proses peradilan. Ia membantah insinuasi yang mengarah pada dugaan permainan uang atau penyuapan dalam perkara tersebut.
“Jangan kemudian muncul tuduhan seolah-olah ada permainan uang atau penyuapan tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
Menurut Hangga, kritik terhadap putusan pengadilan harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti. Meski demikian, bantahan kuasa hukum maupun narasi yang beredar di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran. Dugaan apa pun harus diuji melalui bukti dan mekanisme yang berwenang.
Surat Kemenkes Dipersoalkan, Tenggat Dinilai Terlalu Singkat
Polemik lain muncul terkait surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang, menurut Hangga, diterima dr Ratna melalui WhatsApp pada 27 Oktober 2026. Surat itu berkaitan dengan permohonan PK atas putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Kuasa hukum mempersoalkan waktu yang disebut hanya dua hari untuk menyiapkan jawaban.
“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin klien kami diminta menyiapkan jawaban dalam waktu yang sangat singkat? Surat baru diterima tanggal 27 Oktober, sementara hari ini sudah tanggal 28 Oktober,” kata Hangga.
Ia meminta kejelasan mengenai dasar hukum penetapan tenggat dan kesempatan yang diberikan kepada dr Ratna untuk menyusun pembelaan. Namun, ketentuan tenggat, prosedur yang berlaku, dan alasan penetapannya masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Kemenkes.
Putusan Disiplin Profesi Jadi Sorotan
Hangga turut mempertanyakan proporsionalitas sanksi MDP. Menurut penilaiannya, dasar penentuan sanksi terhadap dr Ratna perlu dijelaskan secara objektif, terutama jika dalam putusan tersebut terdapat penilaian terhadap pihak lain.
“Publik berhak mengetahui bagaimana dasar pertimbangan penentuan sanksinya. Mengapa yang menjadi sorotan utama justru dr Ratna?” ujarnya.
Meski demikian, perkara pidana dan disiplin profesi memiliki mekanisme hukum berbeda. Penolakan kasasi jaksa tidak otomatis membatalkan putusan MDP. Keberatan terhadap sanksi disiplin harus ditempuh melalui prosedur yang tersedia.
Rumah Sakit dan Pihak Terkait Berpotensi Digugat
Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan menggugat rumah sakit tempat dr Ratna bekerja serta pihak lain, termasuk MDP, apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
“Kami akan mengkaji langkah hukum berikutnya. Rumah sakit dan pihak-pihak terkait juga akan kami telaah tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Hangga.
Rencana tersebut, katanya, akan mempertimbangkan alat bukti, kedudukan hukum para pihak, serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan melalui pengadilan. Hingga kini, kemungkinan gugatan itu masih berupa rencana yang disampaikan kuasa hukum, bukan perkara yang dipastikan telah didaftarkan.
Penolakan kasasi MA menjadi perkembangan penting bagi dr Ratna, tetapi belum menutup seluruh persoalan. Publik kini menunggu penjelasan Kemenkes mengenai surat dan tenggat jawaban PK, serta tanggapan rumah sakit dan MDP atas kritik yang disampaikan kuasa hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kemenkes, pihak rumah sakit, dan MDP belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi mereka diperlukan agar duduk perkara, dasar keputusan, dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diuji secara berimbang dan berdasarkan fakta.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.