Breaking News

Tukang Parkir Jual Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Gresik

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka CA diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Tersangka CA diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, GRESIK – Sat Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan eksistensinya. Membekuk jaringan pengedar Narkoba antar kota, salah satunya merekrut pelajar sebagai kurirnya. Dalam aksinya pelaku sengaja mengincar pelajar karena mudah tergiur keuntungan tanpa pikir resiko. Sabtu (13/02/21)

Tersangka AA (17) pelajar SLTA yang ditangkap sebelumnya menyebut mendapat sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Bergerak cepat tidak butuh waktu lama selang waktu satu jam Polisi Gresik mencokok tukang parkir yang nyambi jadi penjual sabu di area angkringan Desa Kemangsen, Balongbendo – Sidoarjo.

CA alias nyamuk (28) asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, tukang parkir penjual sabu ini tidak bisa mengelabuhi Polisi ketika ditemukan sabu dalam kuasanya, Rabu malam (10/02).

Baca Juga
Polsek Menganti Pantau Prokes Edu Wisata Lontar Sewu Hendrosari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, “Anggota bergerak cepat meringkus jaringan pengedar Narkoba antar kota, tukang parkir nyambi jualan sabu,” tutur Arief.

“Dari tangan CA, anggota berhasil menemukan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto. Selain pelaku beserta barang haramnya Tim Sat Narkoba Polres Gresik juga mengamankan satu buah HP merk Evercoss sebagai barang bukti,” jelas Alumni Akpol 2001 ini.

“Polres Gresik akan terus mengejar jaringan pengedar sabu antar kota yang telah merekrut pelajar sebagai budaknya ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar Narkoba jangan macam-macam di Gresik! akan saya libas!!,” terang mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

Baca Juga
Pramuka Saka Bhayangkara di Gandeng Polres Gresik Gelar FGD

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk dibui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” tutupnya. (NHC)

Berita Terkait

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB