Breaking News

DPO Pelaku Pencurian Polres Pasangkayu Ditangkap di Morowali

Minggu, 6 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Pasangkayu, BeritaQ.com – Gabungan unit Resmob Reskrim Polres Pasangkayu bersama unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat (4/2/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu
Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K.,M.H mengatakan kronologis penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / XI / 2021 / SPKT / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 25 November 2021.

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku mendapat informasi bahwa pelaku saat ini berada di Kabupaten Morowali, Sulteng,” ungkap Iptu Ronald.

Baca Juga
Polres Pasangkayu Gelar Vaksinasi Lanjutan untuk Personel dan Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakan, setelah mengetahui pelaku berada, tanpa menunggu lama Unit Resmob menuju ke Kabupaten Morowali, setibanya di Morowali, langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali.

Selanjutnya, Tim menuju tempat pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di dalam kosannya, tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Tim Reskrim Polres Pasangkayu membawa tersangka ke Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku Inisial A, alamat Dusun Pangiang, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Peran pelaku menarik tas korban, barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Putih

Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama 1 (satu) orang temannya, yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga
Sat Binmas Polres Pasangkayu Salurkan Bansos Polri Peduli di Desa Ako

“Pelaku sekarang ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasangkayu guna proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Iptu Ronald pada media ini, Minggu 6 Februari 2022 melalui sambungan WhatsApp miliknya.

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru