Breaking News

Radio Player

Loading...

DPO Pelaku Pencurian Polres Pasangkayu Ditangkap di Morowali

Minggu, 6 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu, BeritaQ.com – Gabungan unit Resmob Reskrim Polres pasangkayu bersama unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat (4/2/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu
Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K.,M.H mengatakan kronologis penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / XI / 2021 / SPKT / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 25 November 2021.

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku mendapat informasi bahwa pelaku saat ini berada di Kabupaten Morowali, Sulteng,” ungkap Iptu Ronald.

ads

Lebih lanjut dikatakan, setelah mengetahui pelaku berada, tanpa menunggu lama Unit Resmob menuju ke Kabupaten Morowali, setibanya di Morowali, langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Tim menuju tempat pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di dalam kosannya, tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Tim Reskrim Polres Pasangkayu membawa tersangka ke Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku Inisial A, alamat Dusun Pangiang, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Peran pelaku menarik tas korban, barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Putih

Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama 1 (satu) orang temannya, yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

“Pelaku sekarang ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasangkayu guna proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Iptu Ronald pada media ini, Minggu 6 Februari 2022 melalui sambungan WhatsApp miliknya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA