Breaking News

Malapetaka Penundaan Pemilu 2024: Indonesia Krisis Legitimasi

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

MALAPETAKA PENUNDAAN PEMILU 2024: INDONESIA KRISIS LEGATIMASI

Oleh: Anggar Putra, S.H (Alumni Hukum Tatanegara UIN Alauddin Makassar)

Starting isu penundaan Pemilu 2024 bermula pada tanggal 10 Januari 2022 oleh pernyataan Bahlil Lahadalia, Menteri investasi. Para pengusaha berharap Pemilu ditunda untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, ujarnya. Wacana ini juga disampaikan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Presiden akan menyepakati penundaan Pemilu 2024 ketika semua partai politik kompak dan sepakat. Hal ini tergantung keputusan partai politik, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wacana Penundaan Pemilu semakin memanas setelah Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Nasdem mengakui bahwa sebelum wacana penundaan Pemilu 2024 beredar dikalangan masyarakat, sebelumnya wacana penundaan Pemilu 2024 pernah dibahas berdasarkan argumentasi masing-masing. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Umum PAN bahwa wacana penundaan Pemilu harus dibarengi dengan Amandemen UUD 1945, supaya wacana tersebut bersifat konstitusional. Wacana penundaan Pemilu lebih memanas ketika Luhut Panjaitan, Menko maritim dan Bahlil Lahadalia, Menteri investasi mengklaim bahwa 110 juta masyarakat Indonesia sepakat dengan adanya penundaan Pemilu 2024 untuk menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan politik Indonesia.

Baca Juga
Kapolres Polman Ikuti Zoom Meeting Vaksinasi Serentak di Cafe Purnama

Penulis berpendapat, jika terjadi penundaan Pemilu 2024 terdapat beberapa implikasi, antara lain:

1. Masa jabatan Presiden dan Wapres terlama sepanjang reformasi. Secara otomatis masa jabatan lembaga legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) juga akan diperpanjang. Karena, Indonesia menggunakan sistem Pemilu serentak berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017.

2. Situasi penundaan Pemilu ada akan dimanfaatkan oleh lembaga legislatif untuk Mengamandemen UUD’45 dan besar kemungkinan akan merubah beberapa klausul Pasal pada BAB III UUD’45.

3. Melanggar HAM dan Konstitusi (Pasal 22E ayat 1 dan Pasal 7 UUD’45).

Wacana penundaan Pemilu dibantah oleh Presiden di akun Instagram, 17 jam yang lalu (10 April 2022) dengan pernyataan, Saya mendengar îsu-isu yang beredar di masyarakat bahwa pemerîntah tengah berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden, dan juga yang berkaitan dengan soal tiga Periode. Perlu saya sampaikan bahwa kita telah sepakat Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada dilaksanakan pada bulan November 2024. Tahapan Pemilu itu sudah dimulai nanti di pertengahan Juni 2022. Jadi, semua itu sudah jelas, Ujarnya.

Baca Juga
Tolak Wacana 3 Periode Dan Penundaan Pemilu 2024, IMM Gowa Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Akan tetapi, Presiden bisa apa ketika MPR tidak menarik wacana penundaan Pemilu 2024? Jangan terkecoh dengan wacana penolakan penundaan Pemilu 2024 oleh Presiden. Ketika hal demikian tidak diaminkan oleh MPR, dalam ini Presiden bisa apa? Power of law dan legal standIng MPR dalam meng-Amandemen UUD’45 secara eksplisit diatur oleh konstitusi. Ketika MPR tidak mengamini wacana penundaan Pemilu 2024 sah-sah saja. Masyarakat Indonesia harus segera sadar atas distabilitas dan kebobrokan kebijakan hari ini. Bagi saya, ini pure pembodohan besar-besaran. Satu hal lagi, representatif masyarakat Indonesia adalah MPR berdasarkan amanah konstitusi. Muncul, diskursus bagaimana parameteruntuk mengukur profesionalitas MPR sebagal representatif rakyat Indonesia? Bukankah wacana penundaan Pemilu 2024 adalah bukti bahwa MPR punya watak konservatif ketimbang responslf terhadap rakyat Indonesia?.

Baca Juga
Pimpin Apel Perdana 2024, Kapolda Sulbar: Kita Harus Lebih Fokus Kawal Pemilu Aman dan Sejuk

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Pakar Hukum Tatanegara Yusril Ihza Mahendra, wacana penundaan pemilu yang disuarakan oleh para pejabat negara tidak mempunyai dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat. Apabila terjadi penundaan pemilu maka akan terjadi krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Beliau menambahkan kondisi demikian berpotensi menimbulkan konflik politik yang meluas.

Berita Terkait

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
MULIA Unggul Selisih 16,8 Persen di Atas Rival, Prof Burhanuddin Muhtadi: Swing Voter Selalu Terbagi Proporsional
Kemenangan di Target 75 Persen, Ribuan Relawan Sangmaneta All Out Menangkan SMART Nomor 3
Berpolitik Santun dengan Edukatif, Sekjen DPP PMTI: Ingatkan Warga Jaga Persatuan Kesatuan Hindari Politik Uang Jelang Pilkada
Survei Indikator, MULIA Unggul Jauh, Prof Burhanuddin: Kami Siap Diaudit dan Adu Data
Perkuat Kapasitas Pengawasan PTPS,Panwaslu Kecamatan Tompobulu Rapat Koordinasi.
Tingkatkan Kapasitas Pengawasan,Panwaslu Sabbang Selatan Rapat Teknis Bersama PTPS
Kampanye Akbar OBAMA Kuningkan Lapangan Bakti Rantepao
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Sabtu, 23 November 2024 - 00:20 WIB

MULIA Unggul Selisih 16,8 Persen di Atas Rival, Prof Burhanuddin Muhtadi: Swing Voter Selalu Terbagi Proporsional

Jumat, 22 November 2024 - 21:47 WIB

Kemenangan di Target 75 Persen, Ribuan Relawan Sangmaneta All Out Menangkan SMART Nomor 3

Jumat, 22 November 2024 - 21:41 WIB

Berpolitik Santun dengan Edukatif, Sekjen DPP PMTI: Ingatkan Warga Jaga Persatuan Kesatuan Hindari Politik Uang Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 21:14 WIB

Survei Indikator, MULIA Unggul Jauh, Prof Burhanuddin: Kami Siap Diaudit dan Adu Data

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Perkuat Kapasitas Pengawasan PTPS,Panwaslu Kecamatan Tompobulu Rapat Koordinasi.

Kamis, 21 November 2024 - 19:35 WIB

Tingkatkan Kapasitas Pengawasan,Panwaslu Sabbang Selatan Rapat Teknis Bersama PTPS

Kamis, 21 November 2024 - 19:25 WIB

Kampanye Akbar OBAMA Kuningkan Lapangan Bakti Rantepao

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB