Heboh! Diduga Oknum Polres Gowa Paksa Tarik Kendaraan Tanpa Dokumen Resmi
Gowa, dnid.co.id — Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan ketegangan antara warga dan pihak yang diduga merupakan oknum dari Polres Gowa, Rabu (14/1/2026). Video tersebut viral setelah diunggah oleh salah satu akun di media sosial Instagram.
Dalam rekaman video yang diunggah, tampak beberapa pria berpakaian sipil bersama seorang anggota berseragam polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berada di dalam rumah warga yang juga difungsikan sebagai kantor usaha. Kedatangan mereka dipersoalkan pemilik rumah lantaran diduga hendak mengambil satu unit kendaraan secara paksa.
Pemilik rumah menolak penarikan kendaraan tersebut karena pihak yang datang tidak dapat menunjukkan surat laporan polisi, laporan informasi, maupun dokumen resmi lainnya sebagai dasar hukum pengambilan kendaraan.
Kendaraan tersebut diklaim berkaitan dengan kredit macet atas nama debitur Saiful Imron dan disebut masih berhubungan dengan pihak pembiayaan PT Toyota Astra Finance (TAF).
Namun, perwakilan perusahaan menyatakan adanya unsur pemaksaan dalam proses tersebut. Mereka menegaskan seluruh kejadian telah didokumentasikan sebagai bukti.
“LP, LI, aduan tidak ada. Saya sendiri yang minta, tapi tidak ada diperlihatkan,” ujar perwakilan perusahaan.
Pihak perusahaan juga menilai proses penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.
“Memaksa (mengambil kendaraan). Kami dari pihak PT Toyota Astra juga mengambil semua dokumentasi yang terjadi, seperti rekaman yang ada. Dan saya pribadi bisa mempertanggungjawabkan apa yang saya layangkan tersebut,” tegasnya.
Suasana di lokasi sempat memanas akibat adu argumen antara pemilik rumah dan pihak yang diduga aparat. Sejumlah warga tampak menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Heboh! Diduga Oknum Polres Gowa Paksa Tarik Kendaraan Tanpa Dokumen Resmi
KAMIS, 15 JANUARI 2026
Gowa, dnid.co.id — Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan ketegangan antara warga dan pihak yang diduga merupakan oknum dari Polres Gowa, Rabu (14/1/2026). Video tersebut viral setelah diunggah oleh salah satu akun di media sosial Instagram.
Dalam rekaman video yang diunggah, tampak beberapa pria berpakaian sipil bersama seorang anggota berseragam polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berada di dalam rumah warga yang juga difungsikan sebagai kantor usaha. Kedatangan mereka dipersoalkan pemilik rumah lantaran diduga hendak mengambil satu unit kendaraan secara paksa.
Pemilik rumah menolak penarikan kendaraan tersebut karena pihak yang datang tidak dapat menunjukkan surat laporan polisi, laporan informasi, maupun dokumen resmi lainnya sebagai dasar hukum pengambilan kendaraan.
Kendaraan tersebut diklaim berkaitan dengan kredit macet atas nama debitur Saiful Imron dan disebut masih berhubungan dengan pihak pembiayaan PT Toyota Astra Finance (TAF).
Namun, perwakilan perusahaan menyatakan adanya unsur pemaksaan dalam proses tersebut. Mereka menegaskan seluruh kejadian telah didokumentasikan sebagai bukti.
“LP, LI, aduan tidak ada. Saya sendiri yang minta, tapi tidak ada diperlihatkan,” ujar perwakilan perusahaan.
Pihak perusahaan juga menilai proses penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.
“Memaksa (mengambil kendaraan). Kami dari pihak PT Toyota Astra juga mengambil semua dokumentasi yang terjadi, seperti rekaman yang ada. Dan saya pribadi bisa mempertanggungjawabkan apa yang saya layangkan tersebut,” tegasnya.
Suasana di lokasi sempat memanas akibat adu argumen antara pemilik rumah dan pihak yang diduga aparat. Sejumlah warga tampak menyaksikan langsung kejadian tersebut.