Kasus pembunuhan suami yang tega menghabisi nyawa istrinya menjadi sorotan.

Kasus pembunuhan suami yang tega menghabisi nyawa istrinya menjadi sorotan

Kasus pembunuhan suami yang tega menghabisi nyawa istrinya menjadi sorotan

Daily News Indonesia – Jakarta. Suami diketahui bernama Dasril (40) yang tega membunuh istrinya sendiri, Sumiyati (50), di tempat tinggal mereka, sebuah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat (JakBar).

Melansir dari laman tribunjakarta.com, kasus ini terungkap setelah sesosok mayat perempuan berinisial S (50) ditemukan membusuk di dalam sebuah kamar indekos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) malam atau empat hari setelah suami terlibat cekcok hingga terjadi Pembunuhan terhadap korban.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengungkapkan bahwa jasad S itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar lantaran mencium bau tak sedap.

“Penemuan mayat perempuan inisial S usia 50 tahun di sebuah kamar kos. (Saat itu) warga temuin bau tidak enak,” ucap Donny saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Lebih lanjut Donny pun memperkirakan bahwa S telah tewas sejak beberapa hari lalu.

Hal tersebut lantaran pada saat ditemukan jasad S sudah dalam kondisi membusuk.

“Kondisi jenazah sudah mulai membusuk diperkirakan beberapa hari,” jelasnya.

Pelaku 2 Hari Tidur dengan Jasad Istri Setelah Dibunuh

Semantara melansir dari laman tribunnews.com, ternyata Dasril dan Sumiyati sempat terlibat cekcok.

Setelah membunuh istrinya pada pada Rabu (21/2/2024), Dasril masih sempat tidur bareng jasad sang istri di kamar tersebut selama dua hari.

“Itu pada hari Rabu terjadinya pembunuhan, hari Kamis si tersangka masih ada di TKP (tempat kejadian perkara). Jadi, sempat tinggal sama jenazahnya itu, kemudian hari Jumat-nya baru dia pergi,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Donny menjelaskan cekcok antara tersangka dan korban sudah terjadi sejak Selasa (20/2/2024).

Cekcok itu karena korban cemburu kepada tersangka karena dituding berselingkuh dengan wanita lain.

Hal ini karena gaji yang diterima sang istri berkurang sehingga menjadi pemicu tuduhan tersebut.

“Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 20 Februari, tersangka ini baru pulang kerja, pulang ke kosannya tersebut di dalam kos-kosannya langsung cekcok,” katanya.

“Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Ini sapunya ada di sini, dipukuli kepalanya sebanyak satu kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban,” katanya.

Diketahui, tersangka Dasril merupakan seorang duda yang sudah gagal berumah tangga sebanyak dua kali. Dan Dasril sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sedangkan, korban Sumiati adalah janda yang gagal membiduk rumah tangga empat kali.

Keduanya sudah mengarungi rumah tangga terbarunya ini selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.

Kini Dasril sendiri sudah ditahan.

“Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Syahduddi mengatakan saat ini D juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 8 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA