Breaking News

Radio Player

Loading...

Gugatan Lloyd Ginting DKK Atas Sengketa Tanah di Siosar Ditolak MA

Sabtu, 30 April 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo BeritaQ.com  – Pihak PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) kembali menang dalam perkara tata usaha negara pada tingkat Kasasi di MA (Mahkamah Agung) di Jakarta Pusat dan menolak permohonan Kasasi dari para pemohon yakni Prada Ginting dan Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, yang keduanya warga Kabanjahe yang memberikan kuasa kepada Imanuel Elihu Tarigan SH.

Para pemohon Kasasi ini atas sengketa tanah di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo lawan, 1 Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Karo, 2. PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) dengan kuasa hukumnya Rita Wahyuni, SH.

ads

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Direktori Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 169 K/TUN/2022 dengan Ketua Majelis Prof Dr H Supandi, SH MHum dan anggota majelis Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH dan H Is Sudaryono SH MH.

Para pemohon Kasasi meminta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor 198/B/2021/PT.TUN. MDN tanggal 7 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 18/G/2021/PTUN.MDN tertanggal 12 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan putusan ini sudah tepat sesuai fakta dipersidangan yang diuraikan semua pihak. Bahwa tidak terdapat kesalahan dalam penerbitan sertifikat. Putusan ini juga dibenarkan kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni, SH kepada wartawan di Kabanjahe, Jumat (29/04).

Menurut Rita Wahyuni, majelis hakim MA berpendapat putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dengan perbaikan pertimbangan bahwa terhadap tanah sengketa yang diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa, masih terdapat masalah kepemilikan antara para penggugat dan tergugat II intervensi dimana masing-masing pihak mendalihkan sebagai pemiliknya sebagai alas hak yang berbeda.

Lanjutnya lagi,” oleh karena itu harus diselesaikan di peradilan perdata mengenai siapa pemilik tanah yang diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa, hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata yang mengadilinya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan Kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah para pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu dalam tingkat Kasasi.

Kita ketahui yang mana sebelumnya PT BUK menang dalam tingkat banding dikarenakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN tertanggal 12 Agustus 2021.

Berita Terkait

Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Masyarakat,Cegah Geng Motor dan Perang Kelompok
Annyorong Lopi Awali Festival Pinisi Bulukumba 2025 
Pemkab Pangkep Gelar Workshop Diseminasi Pemanfaatan Indeks Daya Saing Daerah
Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang
Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Pengukuhan Pengurus Persami Padang Pariaman Periode 2025–2030
Aneh Wakil Bupati Karo Lempar Tuduhan Tak Berdasar
Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Walikota Ajak Warga Makassar Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:28 WITA

Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Masyarakat,Cegah Geng Motor dan Perang Kelompok

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:09 WITA

Annyorong Lopi Awali Festival Pinisi Bulukumba 2025 

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:21 WITA

Pemkab Pangkep Gelar Workshop Diseminasi Pemanfaatan Indeks Daya Saing Daerah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WITA

Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:57 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Pengukuhan Pengurus Persami Padang Pariaman Periode 2025–2030

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:59 WITA

Aneh Wakil Bupati Karo Lempar Tuduhan Tak Berdasar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WITA

Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:57 WITA

Walikota Ajak Warga Makassar Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Arisan Online Berujung Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:26 WITA

Kriminal Hukum

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja di Tambora

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:57 WITA