Tanah Karo BerotaQ.com – Pemerintah Kabupaten Karo dalam hal ini Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting lantik Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kab. Karo Tahun 2022, di Aula Kantor Bupati Karo lantai III jalan Djamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo, Jum’at (13/05.2022).
Sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka telah ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 27 Januari 2022.
Perubahan ini kemudian mengakibatkan terjadinya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Bahwa perubahan struktur Perangkat Daerah di atas juga merupakan dampak dari Arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan organisasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Hal ini kemudian berdampak pula ke dalam Jabatan yang ada pada Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Dasar penetapan ketentuan di atas maka Pemerintah Kabupaten Karo telah melakukan Assessment terhadap 170 (seratus tujuh puluh) orang Pejabat Administrator yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang dibantu oleh tim assessor dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara. Pelaksanaan Assessment dilakukan guna memetakan kebutuhan dan kemampuan para Pejabat Administrator ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur.
Berkenaan hal tersebut dan sesuai dengan Keputusan Bupati Karo Nomor 821.23/ 1424/ BKPSDM/ 2022
tanggal 11 Mei 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri, maka Wakil Bupati Karo pada 13 Mei 2022 telah melantik Pejabat Administrator berjumlah 153 orang.
Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting dalam amanahnya menyampaikan,” Kami harap para Pejabat yang baru agar tidak larut dalam “euphoria” yang berlarut-larut, karena kami minta secara nyata dan langsung hasil kinerja dari Saudara-Saudara agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Pemerintah secara langsung,” ungkapnya.
Kinerja Saudara akan terus kami evaluasi sesuai dengan ketentuan yang mengatur sehingga dengan demikian dapat mendorong kinerja dari Saudara-Saudara ke batas yang terbaik.
“Disini perlu kami sampaikan dengan adanya pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo ini kami sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat melaksanakan visi-misi Kabupaten Karo sesuai Janji kami selama kampanye sehingga dapat menciptakan Karo Maju untuk Indonesia Maju,” tegasnya.