Breaking News

Empat Jam Setelah Kejadian, Satreskrim Polres Pasangkayu Amankan Pelaku Penganiayaan

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Pasangkayu, BeritaQ.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bambalamotu kembali mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya.

Penangkapan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang berinisial AZ (32) beralamat Desa Maponu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/09/VI/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu, tertanggal 26 Juni 2022, tentang penganiayaan atas nama korban inisial AR (47) Desa Maponu.

Kasatreskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan kronologi awal kejadiannya, pelaku dan korban bertemu di jalan dan saling menegur mengeluarkan kata kasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar jam 16.00 wita, korban mengikat sapi di pinggir jalan, kemudian pelaku datang dari arah kebun dan mendapati korban sedang mengikat sapi,” papar Ronald.

Baca Juga
Dalam Waktu 4 Jam, Sat Reskrim Polres Pasangkayu Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tikke

Ia menceritakan, pelaku menegur untuk tidak mengikat sapinya di pinggir jalan, namun korban marah dan mengeluarkan kata kasar dan kotor.

“Kenapa kalau saya ikat di jalan, marah kamu marah kah? Kemudian pelaku mengatakan tidak. Dan korban kembali mengeluarkan kata, ah kamu maumu apa. Sehingga pelaku memanggil saudaranya yang berada di kebun,” cerita Ronald.

Dirinya menyebutkan, sesampainya di dekat korban pelaku memberhentikan sepeda motornya dan menghampiri korban.

Kata Ronald, melihat korban marah kemudian pelaku langsung mencabut parang dan mengayunkan parangnya hingga mengenai tangan kanan korban.

“Korban memeluk pelaku dan sempat teriris parang pada bagian pantat,” kata Ronald dalam keterangan tertulisnya di Pasangkayu, Senin (27/6/2022).

Baca Juga
Satrl Reskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG

Menurutnya, tidak lama kemudian, saudara pelaku atas nama Aziz datang untuk memisahkan dan menyuruh korban meninggalkan tempat tersebut, dan pelakupun pada saat itu menuju kerumahnya.

“Dengan adanya peristiwa tersebut, tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” tutur mantan Kasat Narkoba Polfres Pasangkayu ini.

Lanjut Kasat ronald,, mendapat informasi bahwa pelaku setelah melakukan penganiayaan hendak melarikan diri sehingga dilakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga pelaku untuk bisa koperatif dihadirkan ke Polsek Bambalamotu dan dilakuakan introgasi.

Sambung Ronald, dalam interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Jadi hanya sekitar 4 jam, Satreskrim berhasil mengamankan pelaku dan saat ini ditahan di Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban langsung dirawat ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga
Kunker ke Polres Pasangkayu, Kapolda: Tumbuhkan Kebanggan Sebagai Anggota Polri

(Hms/Gid)

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru