Breaking News

Radio Player

Loading...

Sering Beraksi di Takandeang, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, BeritaQ.com – Dengan momentum memperingati Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77 Tahun 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju tanpa kenal lelah melakukan pengungkapan kasus pencurian atau biasa disebut dengan bajing loncat sebagai persembahan kado HUT kemerdekaan RI ke- 77 yang sering beraksi dan meresahkan di jalur trans Sulawesi Takandeang Tapalang. Rabu (17/08/2022).

Diketahui unit Resmob sat Reskrim bersama unit Reskrim Polsek Tapalang Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial AD (22) di Dusun Pasada Desa Botteng Utara, kecamatan Simboro dan SR (16) diciduk karena diduga melakukan pencurian saat pemilik rumah terlelap tidur dan aksi bajing loncat yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K mengatakan Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi dibeberapa tempat, unit Resmob mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap para saksi sehingga berdasarkan informasi yang di peroleh pelaku di ketahui berjumlah 4 orang.

ads

Lebih lanjut, Unit Resmob berhasil mengamankan salah satu dari kelima pelaku yakni berinisial lel. SR, ketika dilakukan introgasi SR mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian bersama ke 4 temannya lalu unit resmob melakukan pencarian terhadap ke 4 teman pelaku, dan berhasil mengamankan lel. Adi di rumahnya yang berada di dusun Pasada, desa Botteng Utara, kecamatan Simboro kabupaten Mamuju sedangkan ke 2 pelaku lainnya yakni lel. Jefri als eppeng dan lel. Pendis di duga telah melarikan diri ke Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dirumah perm. Diana dia ambil barang berupa 2 unit HP merek vivo y20 warna biru, dan 1 unit HP merek vivo y12 warna merah serta uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000 sedangkan ketika pelaku memanjat mobil Truck milik lel. Mukhlis saat melintas di daerah Takandeang pelaku mengambil berupa 5 (lima) unit kipas angin merk cosmos stanfan, 2 (dua) unit kipas angin merk cosmos walfan, dan 2 (dua) kipas angin merk Maspion,” ungkap Rigan kepada awak media.

AKP Rigan menyebut Tersangka akui melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya hidup dengan modus operandi pelaku masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban dan memanjat mobil truk kemudian morobek terpal lalu mengambil barang muatan mobil truk tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Rigan.

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA