Breaking News

Radio Player

Loading...

Mengangkut dan Niaga BBM subsidi Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap Polisi

Senin, 22 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, BeritaQ.com – Beberapa hari yang lalu Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada seluruh jajarannya melalui video conference mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia.

Melalui video conference. Pengarahan tersebut terkait soal perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).

Sejak jauh hari, dia pun telah menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

ads

Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan hal tersebut diatas agar diketahui bahwa sebelum adanya penekanan Kapolri, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Saat ditemui, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit Tipiter Ipda Hafim Rasyidin, S.Trk mengatakan bahwa benar pada hari minggu tanggal 07 Agustus 2022 mengamankan seorang pria inisial AA (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dengan menggunakan mobil pickup Grand max.

“Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna Abu – abu,” ungkap Ipda Hafim

Lanjut diungkapkan, berdasarkan perintah dari Mabes Polri melalui Surat Telegram terkait penindakan penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum demi mendapatkan keuntungan probadi maka personil Sat Reskrim dengan rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju, pada tanggal 07 agustus 2022 mendapati adanya kendaraan dengan Nopol : DC 8602 AU pada saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa ijin menuju ke kecamatan Tommo, kabupaten Mamuju.

“Himbauan dari kami kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah untuk pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagai mana mestinya bukan di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan untuk diri pribadi,” himbau Kanit Tipiter Polresta Mamuju itu.

Dari hasil gelar perkara Pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru