SULSEL,BeritaQ.com / 28 -6-2022 Terkait maraknya peredaran kosmetik racikan milik H. Tuty dan Paramitha ditengah masyarakat dan dipasarkan via Medsos secara sadar oleh kedua owner tersebut, BPOM Pusat dan BPOM Provinsi terkesan tutup mata dan tutup mulut akan adanya hal itu, bahkan BPOM Provinsi hanya merazia peredaran kosmetik kelas teri.
“Begitulah permainan para owner, setelah mengajukan tetap mendapatkan ijin BPOM dan tetap mengikuti takara anjuran BPOM, tapi setelah disahkan maka isinya akan langsung diubah, jadi logikanya yang halal dan BPOM hanya label bukan isinya, “kata Tika
“Lumayan fantastis pendapatannya, makanya banyak berubah haluan, dari informasi yang kami kumpul ada sekitar kurang lebih 53 sampai 60 owner illegal, “lanjutnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa Bareskrim Mabes Polri harus turun tangan untuk menangani persoalan kosmetik ini karena dinilai telah mengangkangi Undang-Undang yang ada, baik dari segi perlindungan konsumen, polda sul_sel harus turun tangan menangani problem kosmetik illegal di Sulsel, karena tidak menutup kemungkinan akan muncul owner-owner baru apabila tidak ditindak, karena potensi pendapatan yang besar. Sedangkan owner-owner kosmetik ini dinilai telah melanggar banyak UU, baik dari segi perlindungan konsumen, UU Kesehatan dan dugaan TPPU, “tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPOM Pusat. Dr. Penny, BPOM Provinsi/Kota, Hj. Tuty hingga Paramitha belum memberikan klarifikasinya sampai saat ini