Breaking News

Radio Player

Loading...

Dianggap Mempermainkan Hukum, Pengadilan Negeri Bulukumba Digeruduk Massa Aksi PMII Cabang Bulukumba

Jumat, 22 Juli 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bulukumba, BeritaQ.com – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba menggelar aksi Unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan (Sulsel). Kamis, (21/7/2022).

Para pengunjuk rasa meminta pihak PN Bulukumba untuk melakukan transparansi atas penanganan kasus terdakwa narkoba di Bulukumba.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus narkoba Andi Rivan Alias Ippang Bin Abd Gaffar divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Putusan Nomor: 34/Pid.Sus/2022/PN Blk, pada hari Kamis lalu, 08 Juli 2022.

ads

Ketua cabang PMII Bulukumba, Wahyudi Menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, Kata wahyu, kasus tersebut sudah mendapat  P21 dari pihak Polres Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya sudah ada bukti yang lengkap, lalu mengapa pihak pengadilan memvonis bebas terdakwa tersebut”, Tanya wahyu dalam orasinya.

“Tidak mungkin P21 di keluarkan jika tidak benar”,Tambahnya.

Bahkan Wahyudi menduga pihak PN Bulukumba melakukan kongkalikong dalam kasus tersebut. Kuat dugaanya, karena dalam aksi demonstrasi yang digelarnya, pihak kepala Hakim penanganan kasus tidak ada yang menemuinya untuk memberikan klarifikasi.

“Sehingga ini memunculkan kecurigaan, dimana kami menduga bahwa pihak Pengadilan Negeri Bulukumba tidak ingin menemui kami karena ada hal yang ditutupi”,Tandasnya.

Sebelumnya para pengunjuk rasa telah menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulukumba, Kasmawati Saleh yang menerima aspirasi mahasiswa mengatakan bahwa kasus yang menimpa Ippang tersebut belum inkracht, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agun (MA).

“Kami sudah menerima berkasnya dari polres, kemudian itu yang kami teliti lalu diajukan ke Pengadilan, terkait pernyataan bahwa tersangka di vonis bebas itu belum final,  kami masih menunggu keputusan dari  Mahkamah Agung (MA)”, Ungkap Kasma selaku JPU dalam kasus tersebut.

“Kami akan tetap memperjuangkan agar kasus ini bisa mendapatkan keadilan, sesuai dengan regulasi yang ada”, Tambahnya.

Selain itu, diakhir orasi dalam unjuk rasa tersebut,  Koordinator Lapangan (Korlap), Irsan menegaskan kepada pihak PN Bulukumba untuk tidak mencoba mempermainkan hukum dalam penanganan kasus di Bulukumba. Bahkan dirinya mengaku akan melakukan aksi susulan terkait kasus tersebut.

“Jangan pernah ada yang berani mempermainkan hukum, kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas, tunggu aksi kami selanjutnya hari senin”, tutupnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Wali Kota Makassar Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Jalankan Program MULIA
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:58 WITA

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 17:20 WITA

Wali Kota Makassar Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Jalankan Program MULIA

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA