Breaking News

Radio Player

Loading...

Menanggapi kebijakan RIPH Ditjen Holtikuktura sebagai ladang korupsi, ini tuntutan KMP

Sabtu, 17 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID – Holtikultura merupakan salah satu sub sektor pertanian yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan petani, ekonomi daerah, ekonomi nasional serta meningkatkan devisa Negara melalui ekspor.

Namun, Akhir-akhir ini petani dengan Produk Holtikultura Indonesia harus gigit jari dengan beberapa Kebijakan Pemerintah terkait dengan Impor Produk Holtikultura yang telah membunuh petani secara perlahan. Bagaimana tidak, begitu berlimpah nya produk yang dihasilkan petani lokal, namun Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Holtikultura terus mengeluarkan kebijakan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang diduga menjadi ladang korupsi. Dugaan Korupsi ini selalu terjadi di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

” Padahal jika merujuk pada data yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, sub sektor Holtikultura pada kuartal I dan II tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,01% dan 1,84%. Sementara pada 2020 Ekspor Holtikultura mencapai U$D 645,48 Juta meningkat 37,75 % dari tahun 2019″, terang Gunawan dari sumber (Lihat data Kemenko Ekonomi).

ads

” Artinya, kebijakan Direktorat Jenderal Holtikultura tentang RIPH berpotensi membuka ladang Impor dengan mudah dan diduga dijadikan ladang korupsi oleh para pejabat di Ditjen Holtikultura “, lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa peraturan menteri yang terkesan saling bertabrakan. Lihat saja Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan Peraturan Menteri Pertanian No.39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura.

Ditambah lagi dengan buruknya Badan Karantina dalam mengawasi tumbuhan Impor terkesan tebang pilih dan memberikan kemudahan bagi Importir untuk impor produk hortikultura dengan banyak.

” Atas dasar itu, Komite Mahasiswa Pemuda (KMP) Reformasi menyatakan sikap, yaitut:
1. Meminta kepada Menteri Perdagangan untuk segera menerbitkan aturan tentang jumlah maksimal Impor Produk Hortikultura demi menyelamatkan petani lokal.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura terkait Kebijakan RIPH yang diduga menjadi ladang Korupsi.
3. Apabila pernyataan sikap KMP Reformasi tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi besar besaran di KPK dan Ditjen holtikultura Kementerian Pertania”, tegas Ketua Umum DPP KMP Reformasi, Gunawan Al Bima dalam pernyataan sikapnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:58 WITA

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA