Jampidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Kejati Sulbar

Mamuju, DNID Sulbar — Secara virtual, ekspose pengajuan Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH., MH., dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, menyetujui penghentian penuntutan satu perkara dari Kejati Sulbar.

Didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Oharda, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Penuntut Umum dan Kajari Mamuju, Kajati Sulbar Drs. Muhammad Naim, SH., MH memaparkan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar. Senin (3/10/2022).

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tersangka Ali Bin M.Saleh (19) warga dusun Dolangan, desa Salleto, kecamatan Simboro, kabupaten Mamuju, yang berprofesi sebagai tukang cukur.

Sedangkan Korban adalah Ardiansyah J. Alias Rian Alias Adrian Bin Jekdiansyah (16) seorang pelajar asal desa Saletto

Korban mengalami luka kemerahan pada pipi kiri dan leher sebelah kanan, lecet pada lutut kanan dan tungkai kiri akibat dianiaya oleh tersangka.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain,
telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujar Kasi Penkum Amiruddin dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, dijelaskan tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Menurut pertimbangan penuntut umum terdapat keadaan yang bersifat kasuistik oleh karena pelaku anak Dirmansyah yang bersama-sama dengan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban anak Ardiansyah telah berhasil dilakukan diversi sehingga perkara ini dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif agar tidak menimbulkan kegaduhan jika hanya tersangka yang diajukan ke persidangan.

Bahwa antara korban anak Ardiansyah dan tersangka adalah tetangga sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan antara keduanya dapat kembali berjalan dengan normal.

“Restorative Justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, anak korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali apalagi sebelumnya tersangka dan anak korban merupakan teman baik,” tandasnya.

Terhadap perkara ini, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan keadilan dan kepastian hukum.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 3 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA