Breaking News

Radio Player

Loading...

Jampidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Kejati Sulbar

Senin, 3 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, DNID Sulbar — Secara virtual, ekspose pengajuan Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH., MH., dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, menyetujui penghentian penuntutan satu perkara dari Kejati Sulbar.

Didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Oharda, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Penuntut Umum dan Kajari Mamuju, Kajati Sulbar Drs. Muhammad Naim, SH., MH memaparkan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar. Senin (3/10/2022).

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tersangka Ali Bin M.Saleh (19) warga dusun Dolangan, desa Salleto, kecamatan Simboro, kabupaten Mamuju, yang berprofesi sebagai tukang cukur.

ads

Sedangkan Korban adalah Ardiansyah J. Alias Rian Alias Adrian Bin Jekdiansyah (16) seorang pelajar asal desa Saletto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengalami luka kemerahan pada pipi kiri dan leher sebelah kanan, lecet pada lutut kanan dan tungkai kiri akibat dianiaya oleh tersangka.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain,
telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujar Kasi Penkum Amiruddin dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, dijelaskan tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Menurut pertimbangan penuntut umum terdapat keadaan yang bersifat kasuistik oleh karena pelaku anak Dirmansyah yang bersama-sama dengan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban anak Ardiansyah telah berhasil dilakukan diversi sehingga perkara ini dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif agar tidak menimbulkan kegaduhan jika hanya tersangka yang diajukan ke persidangan.

Bahwa antara korban anak Ardiansyah dan tersangka adalah tetangga sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan antara keduanya dapat kembali berjalan dengan normal.

“Restorative Justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, anak korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali apalagi sebelumnya tersangka dan anak korban merupakan teman baik,” tandasnya.

Terhadap perkara ini, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan keadilan dan kepastian hukum.

Berita Terkait

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.
Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar
Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:42 WITA

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 Nov 2025 - 14:42 WITA