Mamuju, DNID Sulbar — Secara virtual, ekspose pengajuan Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH., MH., dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, menyetujui penghentian penuntutan satu perkara dari Kejati Sulbar.
Didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Oharda, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Penuntut Umum dan Kajari Mamuju, Kajati Sulbar Drs. Muhammad Naim, SH., MH memaparkan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar. Senin (3/10/2022).
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tersangka Ali Bin M.Saleh (19) warga dusun Dolangan, desa Salleto, kecamatan Simboro, kabupaten Mamuju, yang berprofesi sebagai tukang cukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Korban adalah Ardiansyah J. Alias Rian Alias Adrian Bin Jekdiansyah (16) seorang pelajar asal desa Saletto
Korban mengalami luka kemerahan pada pipi kiri dan leher sebelah kanan, lecet pada lutut kanan dan tungkai kiri akibat dianiaya oleh tersangka.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain,
telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujar Kasi Penkum Amiruddin dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya