Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Amankan 19 Unit Kendaraan Roda Dua

Kamis, 24 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, DNID.co.id-Bertempat di Loby lantai II Mapolres Jakarta Timur, Jl. Matraman Raya No.224, Jatinegara Jakarta Timur, pada Kamis, 24/11/2022, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus curat 19 Unit kendaraan roda dua dengan tersangka inisial FS sebagai pelaku dan AD yang berperan sebagai penadah hasil kendaraan curian tersebut dan dua orang tersangaka lagi masih dalam pengejaran.

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan bahwa, tersangka dalam setiap aksinya mengunakan senjata air soffgun dengan motif mengaku sebagai anggota Polri dengan menuduh korban sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara kendaraan yang dikendarain oleh korban di minta oleh tersangka untuk di bawa kekantor dengan alasan kendaraan korban akan di periksa.

Lebih jelas Kapolres menjelaskan, “Kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1 dan 2 bahwa ada tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata air sofft gun dan mengaku sebagai anggota polisi, dengan menuduh si korban sebagai pelaku kejahatan sehingga mau diamankan ke kantor, dan motornya diambil dengan alasan untuk diperiksa.

ads

Ternyata setelah di cek tidak pernah ada di kantor kepolisian melakukan hal tersebut, kebetulan kejadian ini kurang lebih sudah dua bulan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, di Depok dan lainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan kurang lebih ada 60 kali

Dan saat ini yang sudah kita amankan ada 19 (sembilan belas) kendaraan roda dua dari penadah yang juga sudah kita amankan.

Untuk tersangkanya atas nama FS dan AD selaku penadah berhasil kita amankan, berikut barang bukti 19 Unit Kendaraan roda dua,” jelas Kapolres Jakarta Timur.

“Kita akan kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, pencurian dengan kekerasaan, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” Tutupnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah
BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut
Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:34 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WITA

BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Des 2025 - 19:28 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Des 2025 - 19:21 WITA