Gowa, DNID Sulsel – Keajaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil sampah sejumlah Rp 580.000.000 dengan di umumkan di awak media oleh kepala kejaksaan Negeri Yeni Andriani S.H M.H di kantor Kejari Senin 13/02/2023.
Bahwa kasus Tindak pidana korupsi truk sampah tersebut di terima oleh Kepala desa senilai Rp.20.000.000 sebagai fee dan 29 kepala desa menyerahkan uang tersebut dan masih ada 92 kepala desa yang blum mengembalikan.
“Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20.000.000. dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh 29 kepala desa dan masih ada 92 kepala desa belum mengembalikan ,” ungkap Yeni.
Yeni juga menuturkan aliran dana yang diterima oleh kepala desa se-kabupaten Gowa merupakan hasil pembagian fee yang diberikan oleh rekanan sebagai pengakuan tersangka dengan berdasarkan temuan fakta persidangan.
“Dari Fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee,” ujar Yeni.
Berdasarkan total kerugian negara dari hasil audit oleh BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20. Hal tersebut dipertegas Muhammad Yusuf S.H M.H sebagai kepala kasi intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Kab.Gowa
yang mengatakan adanya kerugian negara sekitar 9 M lebih .
“Bahwa kerugian Negara Hampir 9 M lebih dan akan di tidak lanjuti berdasarkan audit dari BPKP Sulsel dan kami akan menindaklanjuti dengan hasil temuan dan penyidikan tersebut,” ucap Yusuf.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya