Gowa , DNID Sulsel — Seorang pengusaha kopi H. Jamaluddin,di Desa Rappolemba, Kabupaten Gowa, mengeluh atas keterlambatan proses hukum. Pasalnya hingga saat ini belum ada titik terang dari kepolisian yakni Polres Gowa.
Diketahui Korban yang juga mantan kepala Desa Rappolemba tersebut telah di tipu oleh parnert bisnis senilai 400 JT yang diduga digelapkan oleh dua orang yaitu TH dan SD .
Dengan kejadian tersebut Korban melaporkan kedua teman bisnisnya kepada pihak yang berwajib di Polres Gowa dengan Nomor laporan Polisi : LP/B/956/IX/2021/SPKT/Polres Gowa / Polda Sulawesi Selatan tanggal 08/09/2021.
Saat ditemui oleh DN.ID pada tanggal 20/02/2023 , korban menjelaskan bahwa proses Hukum sudah berjalan, dan Korban sudah memenuhi permintaan penyidik demi kelengkapan berkas perkara baik diperadakannya barang bukti dan kesaksian dari para saksi .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah memenuhi apa yang di arahkan oleh penyidik untuk kelengkapan berkas perkara dengan di peradakannya barang bukti dan saksi-saksi untuk mengungkap bahwa benar adanya unsur penipuan yang di lakukan TH dan SD,” ungkap H. Jamaluddin.
Selanjutnya Korban juga mengungkapkan kekecewaan kepada penyidik karena dalam kurun waktu 1 tahun 4 bulan belum ada titik terang dan korban masih menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang berinisial MM .
“Saya agak kecewa dengan adanya keterlambatan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan kurun waktu 1 tahun 4 bulan ini dan berkas masih P19 , adapun kekurangan yang harus saya penuhi demi kelengkapan berkas perkara saya sudah penuhi dan saya menunggu penyidik melimpah ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti supaya di P21 kan,” lanjut Jamaluddin.
Dengan penjelasan si korban tersebut, DN.ID langsung mendatangi Polres Gowa pada tanggal 21/02/2023 untuk mengkonfirmasi penyidik apakah ada hambatan dalam proses hukum yang di alami oleh H.Najamauddin sebagai Korban.
“Memang kasus ini cukup rumit karena banyak melibat saksi dan dokumen penting yang membuat adanya keterlambatan proses penyidikan, dan saya juga menunggu hasil keputusan dari pengadi karena sesuai dari petunjuk jaksa bahwa korban sudah juga menggugat secara perdata dan kita tunggu hasilnya dari hasil putusan perdata karena putusan tersebut akan memperkuat tuntutan pidana yang di laporkan kepada HT dan SD,” ucap MM kepada DN.ID.




























