Makassar, DNID Sulsel – Bea Cukai Makassar mengamankan rokok impor yang berasal dari cina berjumlah 10 Colly, yang di sita dari Gudang ekspedisi Hitam Oren Express, Jalan Kapasa Raya Ruko Pagodam Blok RB nomor 27 Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada tanggal 10/06/2023 lalu. Rokok tersebut adalah barang ilegal dikarnakan pihak terkait tidak mempunyai bukti bahwa rokok tersebut rokok yang legal dan bisa di pasarkan di Sulawesi Selatan.
Darmi Ali, Kepala Subseksi PKC V, Bea Cukai Makassar menerangkan bahwa, Kami menemukan rokok impor ilegal yang berasal dari cina karna tidak dilekati pita beacukai oleh KPPBC TMP B Makassar, barang hasil penindakan sejumlah 100.000 batang BKC HT impor dengan merek HONGTASHAN dan Taksir potensi kerugian negara mencapai Rp 280.182.000,” ungkap Darmi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Rokok impor ilegal dari cina akan di serahkan ke KPPBC Makassar untuk ditindak lebih lanjut.
“Selanjutnya dilakukan pencegahan atas barang tersebut dan terhadap Barang Hasil Penindakan dibawa ke KPPBC Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Darmi.
Barang bukti yang telah disita tersebut menurut Darmi akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
“Setelah hasil penelitian jika tidak ditemukan pemilik barang maka akan ditetapkan menjadi barang milik negara dan 30 hari berikutnya dijadikan barang milik negara dan selanjutnya diajukan ke KPKNL,”terangnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Lelang pada KPKNL Makassar, Markus mengatakan, KPKNL akan menerima secara administratif temuan KPPCB.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya