Makassar, DNID Sulsel— Ibu rumah tangga di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mengalami kasus hukum dalam penipuan dan penggelapan dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) dan kepolisian di duga tidak tepat dalam menetapkan Tersangka kepada SH (40) .
Tersangka dituduhkan melakukan penipuan dengan transaksi kerja sama jual beli cengkeh pada tahun 2022 yang sekitar 1 milyar lebih dengan HY partner kerja sama.
Saat di temui DNID, Hamzah Suryadi selaku Kuasa Hukum SH(40) pada (21/08/2023) bahwa Kasus yang dialami Klienya sebenarnya adalah sebuah perjanjian kerja sama HY(47) dengan pelapor .
” Pandangan Hukum saya dalam melihat kasus ini sebenarnya ini adalah kasus perdata, karna klien saya telah bekerja sama kepada pelapor dan telah buktikan dengan transaksi jual beli yang dimana klien saya telah bekerja sama dengan pelapor cukup lama dalam berbisnis” ungkap Hamzah Suryadi kepada DNID (21/08/2023).
Tersangka mengaku bahwa dirinya cukup bukti untuk menandakan bahwa Kasus tersebut perdata dan itu tertuang dalam BAP dengan memberikan kesaksian dan bukti kongkrit bahwa dirinya telah membayar Lunas apa yang dituduhkan kepada dirinya.
” saya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya dan memperlihatkan bukti kepada aparat penegak hukum bahwa saya bekerja sama dengan pelapor HY , dan sudah melunasi semua uang yang dituduhkan kepada yang saya gelapkan ” ujar SH
Hamzah suryadi selaku kuasa hukum berharap agar Hakim pengadilan negeri Makassar objektif dalam melihat Perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya