Breaking News

Radio Player

Loading...

Kerja Sama Bisnis Cengkeh Berujung Pidana, Kuasa Hukum Terlapor Meragukan Penetapan Tersangka.

Selasa, 22 Agustus 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Sulsel— Ibu rumah tangga di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mengalami kasus hukum dalam penipuan dan penggelapan dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) dan kepolisian di duga tidak tepat dalam menetapkan Tersangka kepada SH (40) .

Tersangka dituduhkan melakukan penipuan dengan transaksi kerja sama jual beli cengkeh pada tahun 2022 yang sekitar 1 milyar lebih dengan HY partner kerja sama.

Saat di temui DNID, Hamzah Suryadi selaku Kuasa Hukum SH(40) pada (21/08/2023) bahwa Kasus yang dialami Klienya sebenarnya adalah sebuah perjanjian kerja sama HY(47) dengan pelapor .

ads

” Pandangan Hukum saya dalam melihat kasus ini sebenarnya ini adalah kasus perdata, karna klien saya telah bekerja sama kepada pelapor dan telah buktikan dengan transaksi jual beli yang dimana klien saya telah bekerja sama dengan pelapor cukup lama dalam berbisnis” ungkap Hamzah Suryadi kepada DNID (21/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka mengaku bahwa dirinya cukup bukti untuk menandakan bahwa Kasus tersebut perdata dan itu tertuang dalam BAP dengan memberikan kesaksian dan bukti kongkrit bahwa dirinya telah membayar Lunas apa yang dituduhkan kepada dirinya.

” saya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya dan memperlihatkan bukti kepada aparat penegak hukum bahwa saya bekerja sama dengan pelapor HY , dan sudah melunasi semua uang yang dituduhkan kepada yang saya gelapkan ” ujar SH

Hamzah suryadi selaku kuasa hukum berharap agar Hakim pengadilan negeri Makassar objektif dalam melihat Perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.

” saya berharap kepada Hakim pengadilan negeri Makassar , untuk menimbang secara objektif dari perkara ini karna klien saya telah dirugikan secara moril dan materil dan juga saya harap agar putusan tidak terbukti bersalah ” tutup kusa hukum

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA