Breaking News

Radio Player

Loading...

Gegara Sengketa Lahan, Akses Jalan Poros Masih ditutup, 5 Kesepakatan Bersama Lembaga Adat Melawi Terabaikan

Senin, 23 Oktober 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun Desa Nanga Kebebu

penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun Desa Nanga Kebebu

Melawi DNID Kalbar-Lahan perkebunan sawit pribadi yang menjadi lahan sengketa antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung di Dusun Sebaju Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh masih terus dilakukan penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun.

Dalam pertemuan 3 lembaga adat, DAD, MABM dan MABT pada hari Minggu ( 08/10/23 ) lalu telah meminta pihak Rita Tjung untuk menarik anggota ormas yang ada di kebun dan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar keamanan dan ketertiban dapat terkendali, namun sampai berita ini diturunkan penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun itu atas perintah Rita Tjung kepada anggota Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Melawi tersebut masih berlangsung.

Dijalan poros tersebut masih dipagar dengan menggunakan kayu-kayu bulat dan anggota Ormas TBBR berjaga selama 24 jam.

ads

Terkait masalah itu, Kluisen ketua Dewan Adat Dayak ( DAD) menyatakan, permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit status pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung. Sebelumnya sudah dimediasi oleh 3 lembaga adat besar di Kabupaten Melawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, ketiga lembaga adat itu telah merumuskan beberapa poin keputusan, untuk, menghindari terjadinya gesekan antara warga masyarakat, yang salah satunya memerintah pihak Rita Tjung untuk membuka penutupan atau pemagaran jalan poros itu,”jelas Kluisen.

“Diperintahkan segera membuka, membongkar, melepas semua atribut dan kelengkapan lainnya yang terpasang di jalan poros antar dusun di Desa Kebebu karena menggangu ketertiban umum,”tegas Kluisen.

Pada kesempatan yang sama , Taufik, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) juga menyampaikan sudah menjadi kesepakatan. Bahwa ketiga lembaga adat sudah merumuskan lima poin keputusan terkait masalah konflik antara Eddy Hartono dan Rita Tjung. Tentu, kesepakatan itu harus dihargai dan dijalankan serta dipatuhi yang bertikai, supaya tidak terjadi gesekan antara warga masyarakat,”ujarnya

Sementara Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM/ juga mengatakan, mendukung aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan atas penutupan/pemagaran jalan poros yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik antar warga,”ujarnya

“Kepada para pihak yang bersengketa agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak, mengubah, mengurangi, menghilangkan sebagian atau seluruh objek sengketa sampai dengan permasalahan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Putusan Inkrah ).

Sementara,H. Amri Kalam, Ketua Ikatan Warga Katab Kebahan (IWKK) Kabupaten Melawi juga angkat bicara, terkait permasalahan sengketa lahan sawit pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung yang terus berlarut, Amri Kalam mengaku paling mengetahui seluk-beluk mengenai pemilik tanah yang disengketakan,”ujarnya singkat.

Berita Terkait

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi
DPD Tani Merdeka Indonesia Tanggamus Gelar Rakor Perkuat Solidaritas dan Kemandirian Petani
Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Dugaan Program Fiktif di Pekon Rejosari, Dana Desa Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya 
Disdikbud: Dana Sudah Diajukan, Guru Diminta Bersabar
Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:49 WITA

DPD Tani Merdeka Indonesia Tanggamus Gelar Rakor Perkuat Solidaritas dan Kemandirian Petani

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:57 WITA

Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:25 WITA

Dugaan Program Fiktif di Pekon Rejosari, Dana Desa Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya 

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:43 WITA

Disdikbud: Dana Sudah Diajukan, Guru Diminta Bersabar

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:43 WITA

Dishub Makassar Klarifikasi Insiden di Jalan Bandang: Hanya Kesalahpahaman

Berita Terbaru