DNID, SULAWESI SELATAN – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan menindak lanjuti laporan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa 3 (tiga) pelajar perempuan di Lembang (Desa) Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean Toraja Utara.
Setelah menerima laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024, Tim Resmob dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ langsung membekuk YTL (37) warga Kelurahan Bori’ Kecamatan Sesean yang diduga pelaku pada Jumat 12 Januari 2024.
Dari pengakuan korban, YTL melakukan persetubuhan terhadap korban terjadi bulan Mei tahun 2021 dengan merayu korban dengan meminjamkan sebuah handphone miliknya dan menjanjikan uang Rp5.000,-
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Sekadar diketahui bahwa, terduga pelaku diamankan dilokasi acara adat rambu solo’ di Lembang (Desa) Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Pewarta: Yustus
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan