Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Morowali Utara,DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan empat orang terduga pengedar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 26 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Christoforus De Leonardo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.

“Empat tersangka kami amankan dari hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan pada 17 dan 18 Januari 2026 di beberapa lokasi berbeda,” kata AKP Christoforus, Rabu (21/1/2026).

Salah satu tersangka berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Sementara itu, tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Minggu (18/1) sekitar pukul 14.30 Wita. Polisi menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram dari penguasaan NU.

Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara. Dari penangkapan yang dilakukan pukul 16.40 Wita tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.

Selain itu, tersangka RI (47) diamankan di Desa Posangke dengan barang bukti delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,13 gram.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

AKP Christoforus menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.

“Upaya kepolisian ini turut mendapat apresiasi dari kalangan pekerja tambang PT GNI yang menilai langkah tegas Polri penting demi menjaga keselamatan kerja dan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 22 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ardi Dg. Tojeng

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas polres Morowali

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Datangi Kejaksaan, Ketua LMR-RI Firman Likind Desak Laporan Anggaran Gau Maraja Segera Ditindaklanjuti
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemalsuan Asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Kanit Reskrim Polsek Panakukang Membantah Pemberitaan Ada Perubahan atau Ganti Pasal
Polda Babel Gerebek Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Tiga Daerah, Empat Orang Diciduk
Update Kasus Kematian AN di Kajang: Penyidik Naikkan ke Tahap Penyidikan
Proyek Jalan Rp 12,8 Miliar Jadi Sorotan! Siring Jalan Taccipi-Tokaseng Retak Tembus, PPK Malah Bungkam, Warga: Ada Apa
Kasus Motor di Polsek Panakkukang: Korban Soroti Perubahan Pasal dan Status Terlapor
Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:18 WITA

Datangi Kejaksaan, Ketua LMR-RI Firman Likind Desak Laporan Anggaran Gau Maraja Segera Ditindaklanjuti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:11 WITA

Kanit Reskrim Polsek Panakukang Membantah Pemberitaan Ada Perubahan atau Ganti Pasal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Polda Babel Gerebek Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Tiga Daerah, Empat Orang Diciduk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:07 WITA

Update Kasus Kematian AN di Kajang: Penyidik Naikkan ke Tahap Penyidikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Proyek Jalan Rp 12,8 Miliar Jadi Sorotan! Siring Jalan Taccipi-Tokaseng Retak Tembus, PPK Malah Bungkam, Warga: Ada Apa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Kasus Motor di Polsek Panakkukang: Korban Soroti Perubahan Pasal dan Status Terlapor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:58 WITA

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Quick Respons Laporan Masyarakat, Polsek Ujung Bulu Gerak Cepat Datangi TKP Keributan

Berita Terbaru