Breaking News

Radio Player

Loading...

Rudenim Makassar Deportasi WN Afrika Selatan

Kamis, 28 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar deportasi seorang WN Afrika Selatan berinisial MK (41) pada Kamis, 28 Maret 2024 setelah sembiln tahun lamanya didetensi (penempatan sementara) di rudenim.

MK di deportasi karena melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu melebihi izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada petugas, MK mengaku masuk ke Indonesia pada 16 September 2015 melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Air Asia dan menggunakan Visa Turis (BVKW).

ads

Naasnya, MK mengaku kehilangan seluruh dokumennya termasuk paspor dan dompet pada saat berlibur. Disitulah MK melapor ke Polsek Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK mendekam selama tujuh tahun di Rudenim Jakarta, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 12 Desember 2022.

Setelah dua tahun didetensi di Rudenim Makassar, MK Akhirnya dideportasi pada Kamis, 28 Maret 2024 dikawal oleh tiga petugas Rudenim Makassar.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana menyebutkan, proses deportasi MK berlangsung lama dikarenakan MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk deportasi.

“Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah sembilan tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya” ujar Atang.

“Sejak awal Tahun 2024, Rudenim Makassar telah melaksanakan pendeportasian sebanyak tiga kali terhadap WNA yang melanggar Undang Undang Keimigrasian.
“Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara,” tegas Karudenim Makassar.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA