Breaking News

Radio Player

Loading...

Marak! Penawaran Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, OJK Siapkan Satgas Pasti

Sabtu, 6 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Jakarta – Penawaran pinjaman online atau pinjol ilegal makin marak jelang lebaran. Terbaru pada Januari—28 Maret 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 311 entitas pinjol ilegal.

Pinjol ilegal masih tetap marak bermunculan meskipun sudah dihentikan. Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan salah satu alasan pinjol ilegal masih terus bermunculan lantara adanya kebutuhan dan peluang.

“Untuk mendapatkan pinjaman di bank untuk sebagian masyarakat kan tidak mudah.

ads

Juga pinjaman-pinjaman kredit untuk usaha, tetapi tidak banyak yang mendapatkan,” kata Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, lanjut Heru, masyarakat membutuhkan pinjaman dengan cara yang cepat dan mudah. Di sisi lain, literasi masyarakat terkait ponjol ilegal juga masih kurang, sehingga masih banyak yang terjerat.

Pinjol ilegal biasanya memang menawarkan pinjaman dengan cara mudah dan cepat. Namun demikian, pinjol ilegal juga berisiko karena kerap kali menggunakan ancaman saat melakukan penagihan kepada nasabah yang telat membayar.

Bahkan tidak segan-segan melakukan teror dan menyebarkan data pribadi. Supaya terhindar dari jerat pinjol ilegal, kenali ciri-ciri pinjol ilegal dan legal.

Berikut ini beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai Memberikan penawaran lewat SMS. Proses pemberian pinjaman sangat mudah. Bunga pinjaman tidak jelas.

Aturan denda tidak dijelaskan di awal tidak memiliki layanan pengaduan.

Meminta akses seluruh data pribadi peminjam. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

Serta tidak segan menyebarkan data pribadi.
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.

Sementara itu ciri-ciri pinjol legal yang perlu diketahui antara lain:

Terdaftar/berizin dari OJK Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu Bunga atau biaya pinjaman transparan Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain Mempunyai layanan pengaduan

Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Kutipan Bisnis.Com

Berita Terkait

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Berita Terbaru