Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Korupsi Dana Desa, Penyidik Tipikor Polresta Tahan Mantan Pejabat Kades di Mamuju

Selasa, 7 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Hasil gelar perkara Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju menetapkan mantan pejabat Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana desa.

Diketahui, tersangka inisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut.

ads

Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“IS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju dan ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah),” ungkap AKP Jamaludin. Selasa, ( 7/5/2024).

Dijelaskan, tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.621.349.172,-

Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) bidang kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara

Lebih lanjut dikatakan, antara lain kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan Balita/Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Penulis : Hms

Editor : Gid

Sumber Berita : HMS

Berita Terkait

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:35 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:31 WITA