Breaking News

Diduga Korupsi Dana Desa, Penyidik Tipikor Polresta Tahan Mantan Pejabat Kades di Mamuju

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Hasil gelar perkara penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju menetapkan mantan pejabat Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

Diketahui, tersangka inisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.

“IS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju dan ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah),” ungkap AKP Jamaludin. Selasa, ( 7/5/2024).

Dijelaskan, tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.621.349.172,-

Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) bidang kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara

Lebih lanjut dikatakan, antara lain kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan Balita/Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Penulis : Hms

Editor : Gid

Sumber Berita : HMS

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:43 WITA

Polres Morowali Utara ciduk pelaku pencurian ternak yang meresahkan warga

Berita Terbaru