Breaking News

Radio Player

Loading...

Miris Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya, Polisi Beri Pasal Berlapis dan Limpahkan Pelaku ke JPU

Jumat, 24 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Banggai – Kanit Reskrim Polsek Nuhon Aiptu Miftachur, SH, akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka SA (58) warga Nuhon, seorang Ayah yang tega menyetubuhi Anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Kajabjari Bunta.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Rabu (22/5/2024) kemarin jam 11.00 Wita, dan diterima oleh jaksa Ardhito Tobby Geofani, SH,” ungkap Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko.

ads

Kapolsek menyampaikan, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Andi.

SA dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 13 tahun tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 19 Januari 2024, saat itu korban masih berusia 11 tahun. dilakukan di dua tempat berbeda yaitu di dalam rumah dan rumah pondok kebun di Kecamatan Nuhon.

Tersangka melakukannya berulang kali disertai ancaman akan dibunuh apabila korban menceritakannya kepada orang lain.

“SA diamankan dirumahnya pada tanggal 25 Januari 2024,” tukas Kapolsek.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Banggai

Berita Terkait

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008
Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media
Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga
Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 10:36 WITA

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:05 WITA

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WITA

Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:15 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:10 WITA

Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:52 WITA

Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Sosial Politik

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Jan 2026 - 13:52 WITA

Kriminal Hukum

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Jan 2026 - 13:48 WITA