dnid.co.id, Banggai – Kanit Reskrim Polsek Nuhon Aiptu Miftachur, SH, akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka SA (58) warga Nuhon, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Kajabjari Bunta.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Rabu (22/5/2024) kemarin jam 11.00 Wita, dan diterima oleh jaksa Ardhito Tobby Geofani, SH,” ungkap Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko.
Kapolsek menyampaikan, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Andi.
SA dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 13 tahun tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 19 Januari 2024, saat itu korban masih berusia 11 tahun. dilakukan di dua tempat berbeda yaitu di dalam rumah dan rumah pondok kebun di Kecamatan Nuhon.
Tersangka melakukannya berulang kali disertai ancaman akan dibunuh apabila korban menceritakannya kepada orang lain.
“SA diamankan dirumahnya pada tanggal 25 Januari 2024,” tukas Kapolsek.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Banggai