Breaking News

Miris Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya, Polisi Beri Pasal Berlapis dan Limpahkan Pelaku ke JPU

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

dnid.co.id, Banggai – Kanit Reskrim Polsek Nuhon Aiptu Miftachur, SH, akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka SA (58) warga Nuhon, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Kajabjari Bunta.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Rabu (22/5/2024) kemarin jam 11.00 Wita, dan diterima oleh jaksa Ardhito Tobby Geofani, SH,” ungkap Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menyampaikan, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Andi.

Baca Juga
Polisi Pantau Akselerasi Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 Tahun

SA dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 13 tahun tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 19 Januari 2024, saat itu korban masih berusia 11 tahun. dilakukan di dua tempat berbeda yaitu di dalam rumah dan rumah pondok kebun di Kecamatan Nuhon.

Tersangka melakukannya berulang kali disertai ancaman akan dibunuh apabila korban menceritakannya kepada orang lain.

Baca Juga
Rotary Club District 3420 Cetak Generasi Berkualitas di Hari Polio Sedunia

“SA diamankan dirumahnya pada tanggal 25 Januari 2024,” tukas Kapolsek.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Banggai

Berita Terkait

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan
Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 00:05 WIB

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Jumat, 22 November 2024 - 23:54 WIB

Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:46 WIB

Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Erzaldi : Penyediaan Air Bersih di Babel Terintegrasi dengan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Kamis, 21 November 2024 - 22:17 WIB

Program Inovasi UMKM DWP Gowa Dijadikan Lokus Studi Tiru Kota Baubau

Berita Terbaru