Breaking News

Radio Player

Loading...

Tiga Petinggi Dprd Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi 4,9 Milyar

Kamis, 18 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Bantaeng – Teka teki Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng yang sebelumnya menyoal disorot oleh sejumlah pihak, termasuk LSM, lantaran tidak ditempati.

Kini menemukan titik terang, setelah kejaksaan negeri Bantaeng melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi dan bukti lainnya,terkait penggunaan anggaran operasional rumdis. Akhirnya ditetapkan sejumlah tersangka.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng,Sulawesi selatan, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.

ads

Keempat petinggi  dprd kabupaten bantaeng tersebut, di tetapkan tersangka usai menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan.Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan penyelidik, mulai dari keterangan saksi, surat, dan petunjuk lain seperti perhitungan kerugian keuangan negaranya dan keterangan ahli, keempat orang tersebut terbukti melakukan pembuatan melawan hukum berupa korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng, Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua H. Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekretaris Dewan Jufri Kau. Keempat tersangka terseret dalam kasus korupsi penyalahgunaan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan. Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan penyelidik, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk lain seperti perhitungan kerugian keuangan negaranya dan keterangan ahli, keempat orang tersebut terbukti melakukan pembuatan melawan hukum berupa korupsi.

“Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga, pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati,” kata Satria saat merilis pengungkapan kasus ini, Rabu (16/7/2024).

Satria menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati bahwa ketiga pimpinan DPRD itu tidak menempati rumah dinas tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar atas perbuatan keempat tersangka.

“Total yang diterima Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik,” beber dia.

“Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini dilakukan penahanan,” imbuh dia.

Satria menjelaskan, pada September 2019 sampai 2024 sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.

“Ini diperuntukkan kepada Pimpinan DPRD. Yaitu Ketua dan Wakil DPRD masa jabatan 2019-2024. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka tidak pernah menempati rumah tersebut,” ungkap Satria.

Anggaran tersebut dicairkan setiap bulannya dengan besaran Rp 25 juta sampai Rp 50 juta dan diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah yang bervariasi. Padahal, kata dia, hal itu telah diatur dalam pasal 18 ayat (5) peraturan pemerintah RI nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota, pakaian dinas, dan atribut serta belanja penunjang operasional rumah negara.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dinyatakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,”

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Lapas Kelas II B Bantaeng untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

 

 

 

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Humas kejari Bantaeng

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru