Dnid.co.id – Maros – Sepekan Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dimulai pada tanggal 15 hingga 21 Juli 2024, Polres Maros telah melakukan tilang terhadap 398 pengendara yang melanggar berbagai peraturan lalu lintas.
“Iya sejak dimulainya (Operasi Patuh) kami telah melakukan 398 tilang dengan rincian 380 tilang online dan 18 tilang konvensional,” ucap Kasat Lantas Polres Maros Iptu Deny Kurniawan,Minggu (21/7/2024).
Dari 398 tilang yang dikeluarkan Satlantas Polres Maros tersebut, di dominasi pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengendara yang melawan arus.
“Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus,”Ucap Kasat Lantas.
Kasat Lantas Polres Maros Iptu Deny Kurniawan mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya.
“Kami terus mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata perwira berpangkat dua balok tersebut.
Diharapkan dengan adanya operasi seperti ini, akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi target pada pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024, yakni:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk
pengaman
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi