Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejari Gowa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-bili.

Jumat, 26 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan,Menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-bili,Kabupaten Gowa,Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan,Tahun Anggaran 2021. Kamis (25/7/2024).

Adapun kedua tersangka tersebut,Disebutkan dari CV Latebbe Group, Inisial MB Selaku Direktur CV. Latebbe Group dan Inisial M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV. Latebbe Group.

MB dan M dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa,setelah dilakukan Pemeriksaan Intensif.

ads

MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari terhitung sejak kamis tanggal 25 juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.

Diketahui, Proyek tersebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel dengan nilai anggaran sebesar Rp7,933.559.664,-Miliar.

Dari hasil Penanganan dan penyidikan pihak Kejari Gowa, menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan, sehingga adanya indikasi dugaan korupsi dalam proyek tersebut, karena ditemukan ada kerugian negara yang mencapai Rp1.066.954.001,- Miliar.

Diketahui,awal temuan adanya dugaan korupsi dari proyek tersebut, berdasarkan laporan dari salah satu Orgsnisasi LSM yakni L-Pace,kemudian pihak Kejari Gowa melakukan pengembangan hingga ke penyidikan dengan menghadirkan 30 orang saksi,hingga pada hari kamis 25 juli 2024 ditetapkanlah 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua orang tersangka ,kini mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar. Keduanya masing-masing dikenakan Pasal 3 dan Pasal 2 KUHP tentang tindak pidana korupsi. MB dikenakan Pasal 3, dengan ancaman pidana maksimun 20 tahun dan minimun 4 tahun penjara, sedangkan M dikenakan Pasal 2, dengan ancaman maksimun 15 tahun dan minimun 1 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA