Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejari Gowa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-bili.

Jumat, 26 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan,Menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-bili,Kabupaten Gowa,Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan,Tahun Anggaran 2021. Kamis (25/7/2024).

Adapun kedua tersangka tersebut,Disebutkan dari CV Latebbe Group, Inisial MB Selaku Direktur CV. Latebbe Group dan Inisial M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV. Latebbe Group.

MB dan M dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa,setelah dilakukan Pemeriksaan Intensif.

ads

MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari terhitung sejak kamis tanggal 25 juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.

Diketahui, Proyek tersebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel dengan nilai anggaran sebesar Rp7,933.559.664,-Miliar.

Dari hasil Penanganan dan penyidikan pihak Kejari Gowa, menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan, sehingga adanya indikasi dugaan korupsi dalam proyek tersebut, karena ditemukan ada kerugian negara yang mencapai Rp1.066.954.001,- Miliar.

Diketahui,awal temuan adanya dugaan korupsi dari proyek tersebut, berdasarkan laporan dari salah satu Orgsnisasi LSM yakni L-Pace,kemudian pihak Kejari Gowa melakukan pengembangan hingga ke penyidikan dengan menghadirkan 30 orang saksi,hingga pada hari kamis 25 juli 2024 ditetapkanlah 2 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua orang tersangka ,kini mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar. Keduanya masing-masing dikenakan Pasal 3 dan Pasal 2 KUHP tentang tindak pidana korupsi. MB dikenakan Pasal 3, dengan ancaman pidana maksimun 20 tahun dan minimun 4 tahun penjara, sedangkan M dikenakan Pasal 2, dengan ancaman maksimun 15 tahun dan minimun 1 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Berita Terbaru