Dnid.co.id, Majene – Polres Majene resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan keracunan yang melibatkan anak-anak di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat ini terjadi pada Senin, 6 Mei 2024 lalu.
Penghentian penyelidikan ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara menunjukkan bahwa kasus tersebut lebih tepat digolongkan sebagai pelanggaran administratif, bukan sebagai tindak pidana.
“Langkah-langkah penyelidikan yang kami lakukan mencakup kunjungan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengambilan sampel makanan dan air, serta pengujian sampel tersebut di Balai POM Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi saat berada di Mapolres Majene, Senin (2/9/24).
Selain itu, Polres Majene juga telah memeriksa 43 orang tua korban serta 27 penyelenggara dan pengelola kegiatan yang terdiri dari perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Majene, Puskesmas Pamboang, dan UPTD KB Kecamatan Pamboang.
Lebih lanjut, AKP Budi menjelaskan bahwa penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan dari tujuh ahli, termasuk dokter dari Puskesmas, ahli zat kimia dan mikrobiologi dari BPOM Provinsi Sulbar, dokter spesialis anak dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), dokter gizi, serta ahli pidana dari UMI.
“Setelah mengumpulkan semua bukti dan keterangan, Polres Majene menggelar perkara di tingkat Polres pada 19 Agustus 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Barat pada 22 Agustus 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” jelasnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Herman