Oleh : Muhamad Zen (Sekretaris Rumah Aspirasi Kotak Kosong)
Pangkalpinang,DNID.co.id -Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai honorer dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan fondasi penting bagi terlaksananya demokrasi yang sehat dan transparan. Keterlibatan mereka dalam politik praktis, apalagi sampai berpihak kepada salah satu pasangan calon, dapat menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Terlebih lagi, ASN dan honorer memiliki peran sebagai pelayan publik yang seharusnya netral, tidak memanfaatkan posisi dan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran mengenai keterlibatan ASN dan honorer di Pangkalpinang yang terseret ke dalam politik praktis. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang seberapa efektif pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan pemerintahan. Terlebih lagi, komitmen Pj Walikota Pangkalpinang untuk menindak tegas ASN dan honorer yang terlibat politik praktis masih dinanti publik.
Urgensi Netralitas dalam Pilkada
Netralitas ASN dan honorer bukan hanya tentang menjaga profesionalisme, tetapi juga merupakan keharusan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga menegaskan bahwa ASN harus menjaga sikap non-partisan dalam setiap pemilihan umum.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Muhamad Zen